DENPASAR, BALIPOST.com – Penjambret yang menyasar orang asing, Senin (24/9) diadili di PN Denpasar. Dia adalah terdakwa Moh Arif (28) asal Sumenep, Madura. Sebagai korban dalam perkara ini adalah orang asing, bernama Alisa Pavopa.
Dalam menjalankan aksinya terdakwa tidak sendirian. Dia bersama temannya, Pandu Sudrajat. Bahkan Pandu dalam sidang dipinjam dari Polsek Kuta untuk dijadikan saksi.
Pandu terlihat pincang setelah kakinya ditembak polisi. Diduga Pandu sudah beberapa kali melakukan aksi jambret dengan sasaran khusus orang asing. Bahkan disebut Pandu meresahkan wisatawan.
Sementara JPU Gusti Widana di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, mengatakan bahwa Arif dan Pandu melakukan aksinya 17 Juni dini hari lalu di Jalan Sunset Road, persisnya dekat RS Siloam. Malam itu terdakwa melihat orang asing yang belakangan diketahui bernama Alisa Pavopa yang saat itu dibonceng temannya. Kala itu korban dibonceng sambil memegang HP.
Pandu kemudian mendekati korban dan merampas ponselnya lalu kabur. Usai melakukan aksinya, Ari mengantar Pandu ke kosnya di Jalan Sriwijaya Gang Batako, Legian.
Sedangkan Arif ke kosnya di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar, untuk menyimpan ponsel hasil rampasannya. Terdakwa kemudian menjual HP itu pada saksi Abu Bakar Bilfaqih seharga Rp 700.000. Namun sayang, tak lama setelah melakukan aksinya polisi berhasil mengendus terdakwa kemudian menangkapnya. (Miasa/balipost)