Direktur PT. Anugrah Sarana Propertindo, terdakwa Budiman Tiang (39) asal Medan, Senin (24/9) keluar ruangan sidang usai diadili di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menyerobot lahan tahura, Direktur perusahaan PT. Anugrah Sarana Propertindo, terdakwa Budiman Tiang (39) asal Medan, Senin (24/9) mulai diadili di PN Denpasar. JPU I Dewa Gede Ngurah Sastradi di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja menguraikan bahwa terdakwa pada 2014 lalu membangun ruko sebanyak 23 unit lantai tiga yang dikerjakan oleh I Gusti Nyoman Putra Wijaya.

Ruko itu dibangun di atas tanah bersertifikat HGB di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Dan bangunan yang dibuat terdakwa atas nama PT Anugrah Sarana Propertindo berlokasi di Simpang Empat Siligita Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingkungan Bualu, Benoa, berbatasan dengan Tahura Prapat Benoa-Suwung (RTK.10).

Baca juga:  Badung Siapkan Gladi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh UPT Tahura, ditemukan sebagian bangunan ruko masuk ke dalam lahan Tahura. Atas dasar itulah pihak Dinas Kehutanan melalui UPT Tahura yang berwenang atas lahan Tahura itu memberikan peringatan pada terdakwa sebanyak tiga kali.

Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran, pada Oktober 2015 dilakukan pengukuran parsial oleh tim Satgas Tahura Ngurah Rai dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII. Dan pihak Tahura menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Anugrah Sarana Propertindo, dan Direkturnya Budiman Tiang kembali diberikan surat peringatan.

Baca juga:  Air Danau Batur Meluap, Lahan Pertanian Warga Terendam

Atas dasar itu, sejumlah ruas ruko (dua ruko) dibongkar dan persoalan dinyatakan clear. Namun di tahun 2016, pihak kehutanan kembali melakukan pengukuran dan disebut bahwa sebagian bangunan ruko itu masuk dalam lahan Tahura.

Dan dalam dakwaan jaksa kemudian disebutkan bahwa perbuatan terdakwa mendirikan bangunan ruko sebanyak 23 unit sebagian melewati batas tahura, yang luasnya 363 M2 (3,63 are) tidak dibenarkan. Sebab, Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penempel Sabu Divonis Belasan Tahun dan Denda 1 M
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *