Petugas melakukan aktivitas terkait pembebasan lahan yang dilewati proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani terus bekerja. Setelah mengidentifikasi tanah yang terkena jalur proyek, tim pembebasan lahan memasang patok di atas tanah yang masuk jalur proyek sepanjang 1,95 kilometer tersebut.

Tanah ini seluruhnya milik warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Ketut Suparta Wijaya, Senin (24/9), mengatakan tim pembebasan lahan efektif mulai bekerja sejak ditandatanganinya kontrak pekerjaan.

Diawali dengan sosiliasi dan dilanjutkan dengan mengidentifikasi tanah yang berada di lokasi proyek. Identifikasi ini selain memastikan luas tanah di lokasi proyek sepanjang 1,95 kilometer, tim pembebasan lahan yang diketuai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja kemudian memasang patok di atas lahan tersebut. “Tim pembebasan lahan masih bekerja. Terakhir tahapan tim memasang patok di atas tanah itu untuk memastikan batas-batas tanah warga yang masuk di lokasi inti proyek,” katanya.

Baca juga:  Memperkokoh Ekosistem Pariwisata Bali

Terkait appraisal, Suparta mengatakan tim masih bekerja. Hasil perhitungan terhadap harga tanah, tanaman, dan bangunan, belum diumumkan. Ini karena, tim appraisal masih bekerja dan menunggu hasil pengukuran final atas luas tanah warga di Desa Pegayaman. “Kalau hasil perhitungan belum bisa diketahui karena ini masih menunggu finalisasi pengukuran luas tanah oleh BPN Singaraja,” jelasnya.

Kementerian PUPR Pusat memastikan proyek pembangunan jalan baru dimulai pada 2019. Menyusul kepastian itu, Pemkab Buleleng sesuai komitmen awal menyiapkan lahan yang siap bangun.

Baca juga:  Diduga IMB Palsu, Satpol PP Badung Hentikan Pembangunan Reklame

Berdasarkan desain, lahan yang terkena jalur proyek berlokasi di Desa Pegayaman. Lokasi ini berbeda dengan desain awal, membangun shortcut.

Untuk menyiapkan lahan, dalam APBD Induk Tahun 2019, Buleleng mengalokasikan anggaran senilai Rp 10 miliar. Anggaran sebesar itu dikhawatirkan tidak mencukupi untuk membebaskan lahan proyek yang diperkirakan lebih dari 10 hektare.

Pemerintah daerah kemudian menambah anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 7 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2019. Dengan anggaran itu, Buleleng menyiapkan lahan untuk membangun jalan baru sepanjang 1,95 kilometer. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Diungkap, Penyelundupan Hampir Setengah Kilo Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *