BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah menerima laporan awal dana kampanye dari partai politik (parpol) peserta pemilu di Bangli. Dari total 16 parpol yang ada, yang menyerahkan laporan awal dana kampanye hanya 12 parpol.
Komisioner KPU Bangli Roy Suparman, Senin (24/9) mengatakan laporan tersebut telah disetorkan parpol sebelum berakhirnya batas waktu penyetoran Minggu (23/9) pukul 18.00 wita. Sesuai ketentuan laporan awal dana kampanye tersebut wajib disetorkan parpol untuk transparansi keuangan parpol selama masa kampanye.
Disebutkan Roy, dari 16 parpol peserta pemilu di Bangli, hanya 12 diantaranya yang menyetorkan laporan awal dana kampanye. Parpol tersebut yakni PDIP, Demokrat, PKPI, Gerindra, Hanura, Garuda, PSI, Golkar, Nasdem, Berkarya, Perindo dan PKB. Dari 12 parpol tersebut, hanya 11 yang punya calon legislatif. “Satu parpol yang tidak punya calon tapi menyerahkan laporan awal dana kampanyenya yakni PKB,” jelasnya.
Sementara empat parpol lainnya yang tak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya yakni PKS, PAN, PBB, dan PPP.
Laporan awal dana kampanye yang telah disetorkan 12 parpol di Bangli tersebut, kata Roy tidak terdapat masalah. Hanya perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, seperti melengkapi kekurangan rekening koran, perbaikan terhadap periode pelaporan dan lainnya. “Dalam laporan yang disetorkan, besaran saldo rata-rata saldo awal buka rekening. Penerimaan masih nihil, pengeluaran dan pergerakan saldo juga masih nihil,” ujarnya.
Setelah melaporkan laporan awal dana kampaye, nantinya parpol juga wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Laporan dana kampanye ini nantinya akan diaudit. Besaran sumbangan dana kampanye juga diatur,” imbuh Roy. (Dayu Swasrina/balipost)