Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 sejak awal Januari 2018 sampai sekarang telah menangkap sebanyak 170 buronan. Tabur 31.1 diartikan dari 31 kejaksaan tinggi di Indonesia diberi tanggung jawab dalam 1 bulan menangkap 1 buronan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum, Selasa (25/9), dikutip dari Kantor Berita Antara, salah satu buron yang ditangkap adalah Jamrus bin Jamhur terpidana kasus perbankan. “Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan terpidana asal Kejati Jambi Jamrus bin Jamhur,” katanya.

Baca juga:  Persoalan TPA Suwung Harus Segera Dituntaskan

Terpidana kasus perbankan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Selasa (25/9) dini hari. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka menyatakan dari Sabang sampai Marauke, tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tabur 31.1. “Sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi,” katanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Presiden Rusia Tandatangani Dekrit Untuk Sanksi Belasan Ekonomi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *