I Nyoman Sugawa Korry. (BP/rin)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPRD Bali sangat menyayangkan dan ikut prihatin dengan maraknya investasi bodong berkedok koperasi dan investasi bentuk lain yang bertendensi bodong. Terlebih, modus para pelaku sudah berulangkali terjadi di masyarakat. Bahkan ada banyak masyarakat yang dirugikan oleh praktek investasi bodong tersebut.

“Kami menangkap kesan terjadi pembiaran dan baru bereaksi setelah masyarakat rugi banyak,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry dikonfirmasi, Selasa (25/9).

Politisi Partai Golkar ini menyarankan agar aspek pencegahan menjadi prioritas sehingga kejadian serupa tidak terus terulang. Semua komponen yang terkait harus bergerak secara terkoordinasi. Dari pengamatannya, Dinas Koperasi dan UKM seperti tidak mampu berperan maksimal karena anggaran pengawasan tidak ada.

Baca juga:  DPRD Sahkan Perda RTRWP Bali, Ini 3 Rekomendasinya

“Begitu juga unsur masyarakat dan gerakan koperasi belum bertindak proaktif untuk melaporkan dan atau memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika ada program-program investasi yang ditawarkan dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” imbuh Sugawa Korry.

Lebih lanjut dikatakan, koordinasi antar aparat selama ini memang belum maksimal untuk melakukan tindakan pencegahan. Oleh karena itu, anggaran pengawasan di Dinas Koperasi dan UKM harus ditingkatkan. Kemudian, unsur masyarakat dan gerakan koperasi mesti dimotivasi dan dibina untuk lebih proaktif melaporkan dan melakukan tindakan pencegahan.

Baca juga:  Bagus Suryadana Dilantik Jadi PAW Sugiasa

“Aparat dan dinas terkait agar merumuskan langkah-langkah kongkrit dan terkoordinasi untuk bisa mencegah, membina, dan menindak tegas usaha-usaha yang jelas-jelas merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegas Sugawa Korry.

Sementara bagi masyarakat, pihaknya mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming suka bunga tinggi dan berbagai hadiah atau insentif yang tidak masuk akal. Sebelumnya diberitakan ada kasus dugaan penggelapan dana nasabah jaringan KSP Sinar Suci, Tabanan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menegaskan nama koperasi telah dicatut dalam kasus tersebut. Pasalnya, lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat itu belum memiliki badan hukum koperasi dan tidak mempunyai ijin usaha simpan pinjam. Selain itu, koperasi sesuai ketentuan hanya melayani anggota-nya saja, bukan masyarakat diluar anggota.

Baca juga:  Mulai Masuk Musim Peralihan, Masyarakat Bali Diminta Bersiap Hadapi Kemarau

Saat ini tercatat ada 12 kelompok masyarakat yang mengatasnamakan koperasi menghimpun dana masyarakat di Bali. Total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 153 miliar. Dari jumlah itu, 3 diantaranya ada di Kabupaten Tabanan dengan jumlah nasabah 200 orang dan dana yang dihimpun Rp 47 miliar. Modusnya, masyarakat diiming-imingi bunga simpanan tinggi sampai 5 persen per bulan dan bunga pinjaman mencapai 10 persen per bulan. Lembaga yang mencatut nama koperasi itu bahkan mengaku telah bekerjasama dengan salah satu perbankan dengan bunga mencapai 10 persen. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *