Wisatawan di Gilimanuk hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang Annual Meeting IMF-World Bank di Bali, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja membuka pos sementara di Pelabuhan Gilimanuk untuk pengawasan orang asing yang masuk ke Bali. Namun pos ini sifatnya hanya sementara beberapa hari sebelum dan sesudah pelaksanaan IMF.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma, untuk pos sementara Imigrasi di Gilimanuk difungsikan kurang lebih dua pekan. Sebelum dan sesudah pelaksanaan. “Selain di jalur darat, untuk pengawasan perairan juga telah dibentuk Tim Pora tingkat Pelabuhan Celukan Bawang,” sebutnya, ditemui dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Hotel Jimbarwana, Selasa (25/9).

Baca juga:  Dua WN Rusia Diamankan Imigrasi di Nusa Penida

Selama 2018 ini, Kantor Imigrasi yang mewilayahi Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem ini menindak dua WNA dan saat ini tahap persidangan. Mereka didakwa melanggar UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011. “Visa kunjungan tapi mereka disini melakukan bisnis. Dari Nigeria dan Australia,” tambah Kasi Pengawasan dan Penindakan, Thomas Aries.

Selain itu juga dilakukan deportasi delapan WNA dan 9 WNA menjalani detensi (rumah tahanan untuk orang asing).

Dalam pertemuan tersebut, mengemuka pula usulan pembuatan pos permanen khusus pengawasan orang asing tersebut karena Pelabuhan Gilimanuk sering dilalui orang asing. Dalam pemaparannya, sejumlah instansi pengawasan orang asing di Gilimanuk mengharapkan ada pos imigrasi di Gilimanuk. Mengingat jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ini sering dilintasi orang asing dengan berbagai keperluan.

Baca juga:  Meski Positif COVID-19 Nambah 6, Jumlah Pasien Sembuh di Bali Juga Diklaim Bertambah

Berkaca pada 2012, ada sekitar 70 orang WNA Pakistan yang bertujuan suaka ke Australia melintasi Pelabuhan Gilimanuk. Mereka berhasil dicegah setelah melintas dari Gilimanuk.

Ternyata setelah diusut mereka bisa melintas lantaran naik bus pariwisata. Begitu halnya di ASDP Gilimanuk maupun Ketapang, meskipun sudah ada form manifest, para WNA yang naik kapal tidak terdata karena manifest hanya untuk kelengkapan penyeberangan.

Padahal di dalam manifest itu juga ada form khusus WNA. Selain nama juga diisi nomor paspor dan lainnya.

Baca juga:  Kristen Gray Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Langsung Masuk Daftar Tangkal

Wijaya mengatakan akan mempertimbangkan masukan itu. Sejatinya Pelabuhan Gilimanuk merupakan pelabuhan domestik, sementara imigrasi berada di pelabuhan transnasional.

Sebenarnya orang asing yang melintasi pelabuhan ini sudah diperiksa. “Kalau domestik sebenarnya tidak perlu pemantauan lagi, tapi adanya masukan dalam konteks menjaga keamanan Bali, (pos permanen) perlu juga. Mencegah pengungsi pencari suaka misalnya,” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *