SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah sempat terjadi pro kontra, DPRD Buleleng akhirnya menyetujui pencabutan Perda No. 15 Tahun 1998 Tentang Kawasan Jalur Hijau. Persetujuan ini disepakati dalam sidang paripurna di gedung DPRD Buleleng Selasa (25/9).
Sidang ini dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna bersama anggotanya. Sementara, eksekutif dihadiri Bupati Putu Agus Suradnyana bersama pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang itu, juru bicra (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) yang membahas pencabutan Perda Jalur Hijau Jro Made Mangku Ariawan mengatakan, persetujuan untuk mencabut regulasi yang sudah “usang” itu karena tidak relevan lagi dengan kondisi riil di lapangan dan regulasi di atasnya sudah tidak berlaku. Sebagai pengganti, pemerintah akan memberlakukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Dalam penerapannya, Dewan meminta agar pemerintah daerah komitmen dan konsisten menegakkan aturan pengganti perda jalur hijau tersebut. “Dari pembahasan bertahap sampai paripurna ini dan memperhatikan pemandangan umum fraksi di DPRDP pencabutan perda ini kami setuju dan memperhatikan hasil pembahasan dalam penerapannya mesti ada konsistensi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Putu Agus Suradnyana mengatakan usul dan saran yang disampaikan Dewan, bagi pemerintah daerah tetap akan diperhatikan. Terutama dalam pencabutan Perda Jalur Hijau.
Ia mengatakan dalam penerapan regulasi pengganti akan tetap memperhatikan catatan Dewan, sehingga regulasi terbaru ini benar-benar optimal mengendalikan tata ruang. Baik Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan “membentengi” lahan pertanain dari alih fungsi yang semakin masif. (Mudiarta/balipost)