TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tabanan, bersama Satpol PP menertibkan belasan baliho politik bersifat sosialisasi yang masih marak terpasang di pinggir ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, Selasa (25/9). Mulai dari kecamatan Kediri hingga Selemadeg Timur, petugas menurunkan setidaknya 14 buah baliho.
“Untuk di pelosok, akan terus kami pantau, kalau masih ada yang belum diturunkan akan kami segera turunkan,” ucap Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.
Meski demikian pihaknya berharap, ada kesadaran dari para tokoh politik ataupun timnya untuk menurunkan sendiri baliho yang mereka pasang. Apalagi saat ini sudah mulai tahapan kampanye untuk perhelatan Pilpres dan Pileg 2019.
Di satu sisi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara resmi akan diatur oleh KPU, baik itu ukuran baliho dan penempatan pemasangan. Karena sudah memasuki masa kampanye dengan catatan harus mematuhi daerah mana yang tidak boleh dan diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.
Terkait masih banyaknya alat peraga sosialisasi di pelosok-pelosok, dirinya mengakui kemungkinan masih banyak terpasang. Hanya saja jika semua itu dilimpahkan ke Satpol PP tentu tidak bisa menjangkau semuanya karena terbatasnya anggota. “Kita tidak mungkin hanya urus itu itu saja, karena tugas satpol PP masih banyak yang lainnya. Meski demikian jika ada perintah atau instruksi kami siap turun membantu,” ucapnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini berharap untuk kegiatan penurunan alat peraga sosialisasi di pelosok-pelosok paling tidak dirinya menghimbau agar tokoh tokoh politik yang bersangkutan untuk melakukan penurunan terhadap atribut peraga yang masih marak terpasang. “Mari sama sama menciptakan suasana Pemilu berjalan sesuai aturan, aman, tertib dan sukses,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)