NEGARA, BALIPOST.com – KPU Jembrana, Selasa (25/9) siang menerima kedatangan salah satu caleg perempuan dari Partai Nasdem, I Gusti Ayu Ketut Ernawati (38), bersama jajaran Partai Nasdem. Sebelumnya Ernawati tidak memenuhi syarat (TMS) namun lolos penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kedatangan Ernawati ke KPU Jembrana guna menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperindag sebagai cleaning service di Pasar Ijogading. Ernawati, resmi diberhentikan sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana, Senin (24/9).
Plh Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana, yang juga Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Jembrana, mengakui yang bersangkutan datang menyerahkan SK pemberhentian sebagai pegawai kontrak. “Mereka datang hanya sebentar, sekitar 15 menit, dan setelah kami terima SK pengunduran dirinya itu, mereka langsung balik,” kata Suardana.
Suardana didampingi Ketut Gde Tangkas Sudiantara dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana mengatakan, surat pemberhentian bernomor 800/1147/Diskoperindag/201 diserahkan langsung oleh yang bersangkutan didampingi LO (laision officer) serta pengurus dan Ketua DPD Nasdem Jembrana Made Dwi Masti. Ernawati dari Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Jembrana, yang bertugas sebagai cleaning service di Pasar Ijogading, diberhentikan per tanggal 24 September 2018.
Ernawati juga menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana tertanggal 18 September 2018. Dikatakan berdasarkan SK yang bersangkutan diberhentikan, bukan mengundurkan diri. “Tetapi, dia juga ada melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” kata Suardana.
Suardana mengatakan pihak Nasdem mengaku tidak tahu kalau calegnya itu merupakan pegawai kontak. Ernawati sendiri menurut Suardana, juga tidak tahu kalau ada aturan pegawai kontrak harus berhenti atau mengundurkan diri ketika ikut menjadi caleg.
Suardana mengatakan dari Partai Nasdem mengaku baru tahu kalau yang bersangkutan pegawai kontrak, menjelang penetapan DCT. Tetapi dari awal, pihak KPU, sudah mewanti-wanti agar parpol mengawal para calon mereka, dan ada fakta integritas.
Suardana juga mengatakan terkait SK pemberhentian serta surat pernyataan pengunduran diri caleg bersangkutan dari pemerintahan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut ke KPU RI melalui KPU Bali. Pihaknya, tidak dapat memastikan tindak lanjut terhadap caleg bersangkutan, apakah akan dicoret dari DCT, ataukah ketika dilakukan pencoretan terhadap caleg perempuan itu, berpengaruh terhadap seluruh caleg Nasdem di Dapil 4 Jembrana.
Pihaknya akan menunggu petunjuk dari KPU RI. Karena ini, masalahnya spesifik.
Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta, dikonfirmasi, membenarkan, telah memberhentikan Ernawati sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag. Budhiarta mengatakan pemberhentian terhadap Ernawati itu, dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar fakta integritas sebagai tenaga kontrak, yakni terlibat sebagai anggota partai politik (parpol), dan terbukti memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.
Ernawati, katanya, tidak ada mengajukan surat pengunduran diri. Ia pun mengaku baru tahu ternyata anak buahnya itu ikut nyaleg. (kmb/balipost)