Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya . (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung hingga 14 Desember mendatang. Kebijakan yang lebih dikenal dengan nama pemutihan ini memang baru sebatas untuk PKB dan belum berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemutihan untuk BBNKB nanti akan dikaji dan evaluasi lagi dengan komisi terkait dan SKPD,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi usai melakukan kunjungan kerja ke UPT. Samsat Buleleng untuk mengawasi pelaksanaan Pergub No.55 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemutihan, Selasa (25/9).

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bertambah hingga Rencana Pembangunan Bandara di Kubutambahan

Menurut Tama, kendala memang pada BBNKB lantaran banyak masyarakat yang mengkredit kendaraan. Sementara kondisi ekonomi masih lesu. Realisasi BBNKB juga belum memenuhi target. Padahal, pemutihan cukup efektif untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan.

Terbukti dengan terpenuhinya target dan adanya peningkatan PKB. “Kita harapkan sampai Desember ini untuk pro aktif melakukan pelayanan jemput bola dan sosialisasi ke desa-desa. Jadi, tidak cukup hanya duduk menunggu di kantor,” imbuh Politisi PDIP ini.

Baca juga:  Dikritik, Pedestal GWK Tak Pakai Arsitektur Bali

Tama menambahkan, masyarakat yang taat membayar pajak juga perlu diberikan penghargaan. Misalnya dengan memberikan souvenir menarik bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha menargetkan sekitar 200 ribu unit kendaraan bisa mengikuti pemutihan yang berlangsung 13 Agustus-14 Desember 2018. Dari jumlah itu, hampir 90 persennya merupakan kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan pajak sekitar Rp 90 miliar lebih.

Baca juga:  Jadwal PKB, Jumat 6 Juli

Setelah masa pemutihan berakhir, pihaknya akan menggelar razia besar-besaran di awal tahun 2019. “Kami akan melakukan razia besar-besaran dan razia door to door. Kami juga sudah mempersiapkan rancangan tagih paksa,” jelasnya.

Terkait pemutihan BBNKB, Santha menyebut masih belum bisa dilakukan lantaran baru diusulkan dalam rancangan revisi Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Rancangan ini sedang disampaikan ke DPRD Bali agar dapat dibahas bersama-sama. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *