Alex Noerdin. (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (26/9). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

Sebelumnya, Noerdin sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. “Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Biro Hukum KPK Dampingi Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Alex Noerdin sebelumnya meminta penundaan pemeriksaannya terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan. Sehingga penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu (26/9).

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ia ditanyai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp 2,1 triliun. (kmb/balipost)

Baca juga:  Diberikan Peringatan Berkali-kali, Pencaplok Jalur Hijau di Canggu Membandel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *