JAKARTA, BALIPOST.com – Salah satu anggota DPRD NTT, Oktavianus Holo (46) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Oktavianus yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur ini ditangkap karena menggunakan sabu-sabu.
Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi membenarkan. Menurut Hengki, dikutip dari Kantor Berita Antara, penangkapan terhadap anggota dewan tersebut saat sedang menggunakan sabu bersama teman wanitanya HH (23) di kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa.
“Anggota DPRD yang ditangkap sedang ke Jakarta dalam rangka tugas audiensi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” terang Kombes Hengki.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari penangkapan Oktavianus, tidak lama setelahnya polisi menangkap tersangka UR (38), yang diketahui sebagai penjual sabu ke Oktavianus. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH. “Sedangkan dari tersangka UR, kami amankan satu paket sabu 0,25 gram dan tiga buah ponsel yang turut kita sita,” ujarnya.
Dari hasil tes urin, AKBP Erick menyebut, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA). “Ya, kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang diamankan oleh unit 2 narkoba,” tandasnya. (kmb/balipost)