Irjen. Pol. Drs. Dunan Ismail Isia, M.M., (kiri) didampingi Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., saat diskusi P4GN, Rabu (26/9). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Deputi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN RI, Irjen. Pol. Drs. Dunan Ismail Isia, M.M., didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., Rabu (26/9), menyebut Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 merupakan tenaga baru memerangi narkoba.

“Kita punya tenaga baru, yakni Inpres No. 6 tahun 2018. Komponen masyarakat antinarkoba maupun pemerintah dapat memanfaatkan Inpres No. 6 tahun 2018 itu dalam rangka mengoptimalkan kegiatan,” jelas Irjen Dunan.

Baca juga:  Terlibat 3 Kg Sabu, Warga India Digiring ke Kejaksaan

Dikatakan, roh dari Inpres ini adalah mengintegrasikan antara program dan kaitannya dengan alokasi anggaran terkait potensi yang ada di negara ini. Pemerintah dan stakeholder lainnya harus ada kesepahaman tentang langkah ke depan tentang program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. “Dengan adanya Inpres ini kita satukan langkah untuk efektik dan lebih efisien,” jelasnya.

Implementasi dari itu, pertama bahwa untuk deteksi dini. Misalnya test urine. Lembaga pemerintah baik kepolisian, TNI, kementerian, kejaksaan agung wajib melakukan test urine, sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini, terkait potensi aparatur negara yang terlibat narkoba. Dan jika berhasil maka bisa membantu negara, khususnya BNN dalam sosialisasi mencegah dan pemberantasan narkoba.

Baca juga:  Ibu Muda Asal Gianyar Diperalat Sebagai Kurir Narkoba

Sementara itu, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa menambahkan soal pararem. Dari kabupaten yang ada di Bali, sudah ada satu sampai tiga yang melaksanakan. Bahkan untuk Nusa Penida sudah membuat pararem soal narkoba.

Dari evaluasi yang dilakukan, setiap rapat di bendesa adat sudah diberikan contoh pararem. “Ini lokal genius. Desa, Kala, Patra. Bisa cocok bisa dintidak. Kalau kurang ditambahin dan kalau lebih dikurangin,” tandas Irjen Suastawa.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Bali Capai 87 Persenan, Kabupaten Ini Catatkan Rekor Kasus Sembuh Harian

Sambung dia, dalam konteks ini pihaknya menekankan sanksi sosial. Tidak boleh ada kasepekang, tidak boleh ada denda satu ton beras.

Lanjut Irjen. Suastawa, sanksi soal itu ajak mereka punya malu, ajak rehab, ajak melakukan pencegahan dan gerekan generasi muda untuk advokasi. “Pencegahan yang hebat adalah kita tekan untuk pemberantasan dan rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat,” tandas Irjen. Suastawa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *