DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Badung, Rabu (26/9) memasuki agenda tuntutan. JPU Wayan Suardi, kemudian menuntut I Made Susila (50) dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU tetap memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider pidana penjara 1 tahun.
Jaksa dari Kejati Bali itu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa telah menitipkan tiga buku sertifikat tanah sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Mendengar tuntutan itu, Susila meminta keringanan hukuman.
Ia mengatakan pada dasarnya tidak ada niatan korupsi. Pria kelahiran Gianyar yang lama tinggal di Bekasi, Jawa Barat, itu meminta dihukum ringan karena sebagai kepala rumah tangga. “Saya mohon diberika hukuman ringan. Ini menjadi perjalanan rohani bagi saya,” sambungnya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Suardi tetap pada tuntutannya. Terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Yani Khanifudin dan I Ketut Sukartayasa (berkas terpisah). Terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya.
Sementara jaminan sebagai akibat kerugian negara dari terdakwa berupa sertifikat hak milik nomor 408 dengan luas tanah 467 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi terletak di Tangerang, senilai Rp 3,6 miliar; sertifikat nomor 603 dengan luas 1.767 meter persegi terletak di Karanganyar, Jawa Tengah, senilai Rp 1,2 miliar; juga sertifikat nomor 1.086 meter persegi terletak di Karanganyar, Jawa Tengah, senilai Rp 1,1 miliar.
Ketiga sertifikat tersebut diserahkan dan dititipkan kepada JPU guna dijadikan jaminan pembayaran uang pengganti setelah perkara berkekuatan hukum tetap. (Miasa/balipost)