NEGARA, BALIPOST.com – Harif Jatmiko (29) terpidana kasus penyelundupan Sabu-sabu setengah kilogram nampaknya akan semakin lama mendekam di penjara. Setelah divonis 12 tahun penjara atas kepemilikan SS setengah kilogram, Harif kembali menjalani sidang terkait penyalahgunaan SS. Saat ditahan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (rutan) Negara, pelaku memiliki SS seberat 0,62 gram yang dipakainya.
Dalam sidang putusan, Rabu (26/9), Majelis Hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti memvonis terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana yakni lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 10 bulan. Terkait vonis ini, terdakwa mengaku menerima.
Dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 18 Mei lalu di Rutan Kelas II B Negara. Saat itu sedang dilakukan pemeriksaan tes urine rutin untuk warga binaan. Terdakwa diketahui menggunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi rutan.
Padahal saat di Rutan itu terdakwa sedang menjalani proses hukum terkait penyelundupan narkotika seberat setengah kilogram melalui Pelabuhan Gilimanuk. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua paket 0.62 gram, sisa dari yang digunakan.
Sabu itu dibungkus alumunium foil yang disimpan di celana jeans. Celana itu dibawa terdakwa ke dalam Rutan.
Sebelumnya pada persidangan di PN Negara Juli 2018 lalu, terdakwa juga telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Putusan itu terkait kasus penyelundupan sabu-sabu 554,13 gram netto.
Namun ternyata terdakwa tidak hanya menyelundupkan, tetapi juga memakai dan apesnya kembali tertangkap saat menjalani proses hukum. Dengan dua vonis tersebut, total Harif harus menjalani hukuman selama 16 tahun penjara lebih. (Surya Dharma/balipost)