Matinya LPJ
Ilustrasi PJU. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli berencana mengalihkan pembayaran lampu penerangan jalan umum (LPJU) dari sistem kontrak ke KwH. Hal itu dimaksudkan untuk menghemat biaya pengeluaran LPJU.

Dengan sistem kontrak selama ini, biaya yang harus dikeluarkan Dishub setiap bulannya untuk pembayaran LPJU mencapai Rp 120-125 juta. Kepala Dishub Kabupaten Bangli Gede Arta dalam rapat kerja di DPRD Bangli mengungkapkan pascapenyerahan aset LPJU dari OPD sebelumnya, saat ini sedang mendata ulang LPJU yang menjadi tanggung jawab Pemkab Bangli.

Berdasarkan data sementara, jumlah LPJU yang ada di Bangli sebanyak 827 unit. Dari jumlah itu 161 unit diantaranya dalam kondisi baik, 237 kondisi rusak ringan dan 413 dalam kondisi rusak berat (tidak bisa diperbaiki).

Baca juga:  Penyineban Karya Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur

Keseluruhan LPJU tersebut tersebar sepanjang jalur Bangli -Kubu dan Penelokan -Pasar Tenten, Kintamani. “LPJU ini rata-rata (pengadaan) tahun 90-an. Dari keseluruhan LPJU yang ada, hanya 161 yang masih hidup dan 237 kadang-kadang nyala,” kata Arta.

Dengan total jumlah LPJU sebanyak 827 unit, biaya rekening listrik yang selama ini harus dikeluarkan Dishub mencapai Rp 120 juta per bulan. Pembayaran LPJU ke PLN selama ini dilakukan dengan system kontrak. Diakuinya dengan system kontrak, pembayaran LPJU kurang efisien.

Sebab, dengan sistem ini Pemkab tetap diwajibkan membayar sebesar Rp 120 juta meski kondisi sebagian LPJU mati dan tak berfungsi. Untuk itu pihaknya berkeinginan mengganti system ke KwH.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Bisa Ditekan, Ini Caranya

Diyakini dengan pergantian system ini, bisa menghemat pengeluaran lantaran pembayaran listrik disesuaikan dengan penggunaannya. “Dari hitung-hitungan kami bisa hemat hingga 50 persen,” ungkapnya.

Namun demikian, di sisi lain penggantian sistem ke KwH juga membutuhkan anggaran untuk pembelian perangkat. Berdasarkan perhitungan, estimasi anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 300 juta. “Kita bisa lakukan pemutusan kontrak, kalau tunggakan tagihan LPJU di beberapa desa sudah dibayar,” terangnya.

Tak hanya mengganti system ke KwH, Pejabat asal Desa Songan ini mengungkapkan rencananya untuk menggunakan LPJU solar cell. Saat ini beberapa titik LPJU solar cell sudah dicoba di Penelokan dan hasilnya cukup maksimal. “Kami ingin coba di Kota pakai sistem itu. Kami akan coba buatkan kajian teknis penggunaan LPJU solar cell,” ujarnya.

Baca juga:  Polda Bali Siagakan Pasukan dan Peralatan

Ditambahkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan LPJU solar cell cukup tinggi mencapai Rp 40 juta per unit. Adanya rencana pengalihan sistem pembayaran LPJU dan penggunaan LPJU Solar Cell, mendapat dukungan dari Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata dan anggota DPRD Made Sudiasa.

Mereka menilai pengalihan sistem ke KwH tepat karena dapat menghemat biaya pengeluaran. “Lebih baik kontrak diputus saja. Karena sia-sia kita keluarkan uang semntara kita tidak dapat layanan listrik lantaran kondisi LPJU banyak mati,” kata Sudiasa. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *