BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh ribu lebih peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri di Kabupaten Bangli menunggak pembayaran iuran. Dari jumlah itu, total nilai tunggakannya mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simajuntak didampingi Kepala Kantor BPJS Kabupaten Bangli Ni Made Ariani, Rabu (26/9) mengatakan dari 21.334 peserta BPJS mandiri di Kabupaten Bangli, 7.666 diantaranya menunggak pembayaran iuran. Berdasarkan data tunggakan yang dimilikinya, peserta yang tercatat paling banyak menunggak pembayaran iuran adalah peserta yang berada di kelas 3, dengan persentase sebanyak 70 persen.
Menurut Endang, masih rendahnya pemahaman dan kesadaran peserta BPJS untuk membayar iuran menjadi penyebab utama tingginya nilai tunggakan iuran saat ini. “Alasan masyarakat nunggak karena tidak ada uang, tidak sempat membayar dan merasa sudah tidak butuh BPJS,” terangnya.
Diakuinya akibat banyaknya peseerta menunggak pembayaran iuran yang juga terjadi di beberapa wilayah lainnya, menjadi penyebab BPJS saat ini mengalami defisit cukup besar. Sementara itu, agar tunggakan iuran di Bangli bisa segera dilunasi peserta, Endang mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.
Diantaranya yakni dengan membuat sistem autodebet, yakni sistem pembayaran dengan pemotongan langsung dari rekening Bank peserta BPJS. System autodebet ini hanya diberlakukan bagi peserta kelas I dan kelas II. Selain itu, upaya lain yang dilakukan BPJS adalah dengan memperbanyak Payment Point Online Bank (PPOB) atau tempat pembayaran.
Pihaknya juga berupaya menggugah kesadaran masyarakat membayar iuran melalui iklan-iklan. “Kami juga telah membuat kader JKN guna mengingatkan peserta mandiri untuk membayar secara door to door,” jelasnya.
Diakui Endang, beberapa upaya yang selama ini telah dibuat pihaknya masih belum cukup untuk mengajak peserta BPJS memenuhi kewajibannya. Menurutnya hal ini terjadi lantaran belum adanya sanksi tegas yang dibuat pemerintah terhadap peserta yang menunggak.
Selama ini peserta yang menunggak hanya diberi sanksi penonaktifan kartu BPJS dan sanksi denda jika ingin mengaktifkan kembali kartu BPJSnya. “Kami harap ada pemberian sanksi publik dalam kepengurusan administrasi, seperti pembuatan KTP, IMB, maupun izin usaha sehingga bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada para peserta untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)