Pansus Ranperda tentang Lansia DPRD Bali saat melakukan konsultasi ke Kementrian Desa PDTT di Jakarta, Kamis (27/9) pagi. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda tentang Lanjut Usia (Lansia) yang kini tengah digodok oleh Pansus di DPRD Bali mendapat apresiasi positif dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Pasalnya, ranperda ini di nilai responsive dengan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kementrian Desa memberikan apresiasi karena baru pertama kali ada Pansus yang berkonsultasi tentang perda lansia. Kedua, pihak kementrian juga senang karena desa dilibatkan dalam penanganan urusan lansia,” ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Lansia DPRD Bali, I Nyoman Parta dikonfirmasi via telepon, Kamis (27/9).

Baca juga:  Beri Makan Ibu Mertua, Menantu Temukan Ayah Mertua Tak Bernyawa

Menurut Parta, konsultasi ke Kementrian Desa diikuti pula oleh Wakil Ketua DPRD Bali, IGB Alit Putra, Wakil Ketua Pansus, Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dan anggota pansus lainnya. Rombongan dewan diterima Deputi Hukum dan Pengaduan Penanganan Masalah (P3MD), Nurahman Joko Wiryanu dan Koordnator Pendamping Regional 4 Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan Bali, Imam Baehaqi.

Baca juga:  Hadiri Deklarasi Paslon, Empat Perbekel Terbukti Melanggar UU Desa

“Kami juga diberikan masukan agar desa membuat program pemberdayaan. Terutama desa yang sudah mapan, yang infrastrukturnya sudah baik agar membuat program pemberdayaan sesuai amanat Pasal 67 UU Desa,” imbuh Politisi PDIP asal Guwang, Gianyar ini.

Dalam Pasal 67, lanjut Parta, desa memang berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang dianggap rentan. Diantaranya, anak, perempuan, warga miskin, dan termasuk warga lanjut usia. Di Bali khususnya, sebagian besar lansia kebetulan berada di desa. Baik desa dinas, maupun desa pakraman. Itu sebabnya, pansus melakukan konsultasi ke Kementrian Desa.

Baca juga:  Puluhan Juta Lansia akan Divaksinasi Tahap Kedua

“Selain itu, di dalam batang tubuh ranperda tentang lansia, ada 5 pasal yang berkaitan dengan desa. Mulai dari ketentuan tentang karang lansia, desa ramah lansia, karang taruna peduli lansia, hingga program-program lansia dari APBDesa,” tandasnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *