Suasana pelaksanaan sidang di Kantor  pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kamis (27/9). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga dari Banjar Belatung, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis (27/9). Kedatangan warga ini guna memberikan dukungan terhadap rekannya yang menjadi saksi kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa I Made Dyatmika, dan korbannya Ketut Bagiarta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erryc Sunas dan Made Santiawan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan dua saksi. Yakni I Wayan Sabda Yasa, dan I Wayan Santika.

Sabda Yasa menerangkan, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 Juni 2017. Berawal dari paruman krama  Pemaksan Pura Puseh Desa Dalem Banjar Belatung. Agenda paruman tersebut membahas piodalan  dan sosialisasi tanah pelaba pura. Cekcok berujung penganiayaan terjadi saat sosialisasi tanah pelaba pura dengan ketua panitia I Made Dyatmika. Saat itu, dia  menyampaikan bahwa ada perubahan kewajiban bagi yang menggarap tanah pelaba pura. Mereka yang dulunya membayar satu rontong beras (2,5 kilogram) untuk satu are tanah per tahun, dirancang naik menjadi Rp 250 ribu untuk satu are tanah per tahun.

Baca juga:  Rusak, Portal Parkir di RSUD Sanjiwani Diminta Dicabut

Mendengar sosialisasi itu, sejumlah warga  protes karena keberadaan panitia dianggap tidak sah. Warga menuding panitia dibentuk tidak berdasarkan paruman. Adu fisik terjadi. Empat orang warga sudah dipolisikan, dan akhirnya dipenjara selama tiga bulan karena melakukan penganiayaan terhadap Dyatmika. Namun, saat ini keempat warga itu sudah bebas. Tak hanya menjadi korban, Dyatmika juga dipolisikan dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap korban Bagiarta, hingga kasusnya bergulir di PN kemarin. Dalam sidang itu, Dyatmika disebutkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan pelipis Bagiarta berdarah, dan tangan kirinya sakit sehingga tidak bisa bekerja selama seminggu. “Niat panitia menaikkan sewa supaya krama tidak terlalu berat kena urunan untuk kegiatan upacara, tapi terjadi salah paham,” ujar Yasa Sabda.

Baca juga:  Tim Sapu Jagat Tabanan Tertibkan Baliho

Menanggapi keterangan dua saksi itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan tidak semua keterangan saksi benar. Bahkan terdakwa sempat memberikan pembelaan panjang lebar. Namun oleh majelis hakim pembelaan itu disarankan agar disampaikan pada sidang berikutnya.

Pantauan Bali Post, sidang sempat sedikit memanas. Hal itu disebabkan akibat warga yang memadati ruang sidang sempat ikut menjawab pertanyaan hakim, maupun JPU. Bahkan ada warga menyanggah keterangan terdakwa. Sehingga salah satu hakim Ni Made Kushandari meminta warga bersangkutan keluar ruang sidang. Namun ditahan oleh warga lainnya. Sikap warga tersebut membuat hakim mengancam semua keluar sidang dan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan. Warga pun akhirnya tenang mengikuti jalannya sidang. (eka prananda/balipost)

Baca juga:  Vonis Untuk Ketua Gapoktan Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *