PDAM
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya belum bisa dilakukan maksimal. Selain kendala utama yang dihadapi terkait ketersediaan bahan baku, besaran tarif juga dinilai belum memadai.

Karena itu, dalam waktu dekat ini salah satu perusahaan milik Pemkot Denpasar ini akan berencana menaikan tarifnya. Kenaikan tersebut dirancang sebesar 25 persen dari tarif semula.

Dirut PDAM Kota Denpasar, I.B. Gede Arsana yang dihubungi, Kamis (27/9) mengakui ada rencana tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa terealisasi, karena harus melalui Peraturan Wali Kota. “Kita hanya baru merancang, terkait realisasinya harus ada Perwali dulu,” katanya.

Baca juga:  Ketentuan Tarif Taksi Online Mulai Berlaku

Dikatakan, rencana kenaikan tarif ini telah disosialisasikan ke sejumlah pelanggan. Bahkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para pelanggan yang dikemas dalam konsultasi publik.

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri No 71 tahun 2016 serta beragam inovasi dan program PDAM Kota Denpasar ke depannya.

Dirut PDAM mengatakan bahwa secara umum PDAM dalam operasionalnya
selalu mengedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial. Sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. “Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” paparnya.

Baca juga:  Nasib "Work from Bali" Terancam karena Aturan WFH di PPKM Mikro, Ini Kata Kadispar

Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki azas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.

Saat ini tarif yang diberlakukan PDAM mengacu pada Perwali No. 31 tahun 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM. Penyesuaian tarif ini dilakukan
secara bertahap. Terakhir, penyesuaian dilakukan pada Nopember 2017
lalu.

Baca juga:  Tiga Bulan Putus, Perbaikan Pipa PDAM di Rendang Tunggu Rekanan

Secara umum, besaran tarif yang berlaku saat ini, tergantung golongan pelanggan. PDAM menggolongkan ke beberapa jenis pelanggan, yakni sosial, non-niaga, niaga, industri dan khusus. Dari lima kelompok itu, akan kembali dibagi ke beberapa bagian yang lebih detail. Contohnya, untuk sosial golongan A dan G sebesar Rp 680 per meter kubik. Sedangkan sosial dengan golongan B sebesar Rp 700 per meter kubik. Sedangkan untuk tarif non niaga dibagi ke beberapa golongan. Mulai dari golongan D1-1 sebesar Rp 1.130 per meter kubik hingga D6-4 sebesar Rp 4000 per meter kubik. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *