MANGUPURA, BALIPOST.com – Dwi Desti Panaranngan (21), peracik kopi di coffee shop di kawasan Seminyak, Kuta, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Badung, Rabu (19/9). Pasalnya di saku jaketnya diamankan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan tembakau gorila.

Kepada petugas, ia mengaku menggunakan barang terlarang tersebut karena stress. “Kami mencoba mengembangkan, setelah itu baru kasus ini sehingga kasus ini baru bisa diirilis. Barang bukti yang kami amankan tembakau gorila dan sabu-sabu ,” kata Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Jumat (28/9).

Baca juga:  Kumpulkan Kepala OPD, Gubernur Koster Target 2020 Genjot Pelaksanaan Program

Seizin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kasatresnarkoba Djoko mengungkapkan, tersangka dibekuk di wilayah Buduk, Mengwi Badung. Hasil penggeledahan disita satu paket SS seberat 1,02 gram dan 1 paket tembakau gorilla di saku jaketnya.

Tersangka mengaku membeli barang tersebut lewat salah satu akun di media sosial. “Pelaku menggunakan barang haram tersebut sejak 2 tahun terakhir karena stres akibat permasalahan orangtuanya,” tegasnya.

Pelaku lainnya yang ditangkap, Putu Hendra Prianto (23). Dia dibekuk di dalam kamarnya di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar, dengan barang bukti 12 paket SS siap edar seberat 36,6 gram dan dua butir ekstasi. Pelaku mengaku baru satu setengah bulan menggeluti bisnis narkoba tersebut dan mendapatkan barang dari seseorang di dalam lapas di Bali dan dikendalikan via telpon. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Remaja 17 Tahun Dua Kali Terlibat Narkoba Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *