DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas penguasaan delapan paket sabu-sabu, karyawan villa, terdakwa Putu Ongky Sanjaya (26), Kamis (27/9) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Dalam surat dakwaanya, JPU Putu Oka Surya Atmaja menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyikapi surat dakwaan jaksa, Ongky Sanjaya tidak mengajukan keberatan. Sidang berikutnya kemudian pembuktian dakwaan dari jaksa dan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi kemudian menunda hingga pekan depan.
Dalam surat dakwaan diuraikan terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Aye, Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa tidak sendirian, ia bersama saksi I Komang Heri.
Saat dilakukan penggeledahan pada kantong celana yang dikenakan saksi I Komang Heri, petugas menemukan ATM BRI beserta bukti transfer. Penggeledahan dilanjutkan di kamar kos terdakwa, petugas berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,05 gram yang ditaruh di atas meja tv, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu-sabu di ice box. Saat diperiksa, petugas menemukan 8 plastik klip sabu-sabu dengan berat bervariasi mulai 0,08 gram sampai 0,18 gram.
Terdakwa mengaku, mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Toyib (DPO) seharga Rp 1,4 juta. Sedangkan untuk 1 klip sabu-sabu 0,05 gram diakui milik terdakwa dan saksi dengan cara membeli secara patungan seharga Rp 400 ribu. (Miasa/balipost)