NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku perekam dan peraba paha pengendara sepeda motor wanita di jalan akhirnya ditangkap polisi. Meski tidak ditahan namun pelaku sudah dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Jumat (28/9) mengatakan pelaku bernama AR (26) dari Cupel Negara. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi diantaranya di jalan Terusan menujuTegal Badeng, Tuwed menuju Melaya, Jalan Pantai Baluk Rening, jalan ke Pebuahan dan Jalan Tukadaya.

Baca juga:  Pelaku Pembobolan Rumah Dibekuk Polisi

Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu hanya untuk kepuasan seksual semata. Bahkan sangat suka merekam perempuan bertubuh montok.

Pelaku menukar motornya dengan milk temannya. “Pelaku sengaja meminjam motor temannya untuk melakukan aksi tersebut,” terang Yusak.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Kami juga masih mengembangkan apakah ada kaitannya dengan kasus aksi remas payudara,” ujar Yusak.

Yusak mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. Karena itu, pihaknya tidak menahan pelaku, namun dikenakan wajib lapor.

Baca juga:  Aliansi BEM Se-Bali Minta Hak Angket DPR Terhadap KPK Dicabut

Sebelumnya ada dua wanita yang mengendarai sepeda motor direkam oleh pelaku. Bahkan wajah dan motor pelaku sempat diunggah di ke Facebook oleh korban.

Ni Putu WPD yang saat kejadian Selasa (25/9) siang membonceng temannya Ni Luh S mengaku dibuntuti pelaku dan direkam pahanya saat mengendarai motor di jalan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *