DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap mantan napi, I Wayan Gede Juniantara alias Uni (22), Kamis (27/9), di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Tersangka Juniantara ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap terkait masus bobol rumah.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan, Sabtu (29/9) mengatakan, kasus ini dilaporkan I Made Arie Gunawan, selaku korban beralamat di Jalan Buana Raya Gang Buana Desa, Perum Taman Buana Permai, Denpasar Barat (Denbar). Kejadiannya pada Minggu (29/7). “Waktu itu korban pulang dari kerja dan menemukan pintu, jendela rumah sudah dalam keadaan rusak. Korban lalu mengcek barang-barang berharganya ternyata hilang,” ujarnya.
Barang yang hilang yaitu tiga kalung emas, lima cincin, tiga gelang, satu pasang subeng dan HP. Barang yang dicuri tersebut senilai Rp 13 juta.
Setelah meberima laporan kasus ini, tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira, melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah kepada Juniantara. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP dan dilakukan seorang diri. Caranya dengan melompat tembok pagar depan sebelah rumah karena dalam keadaan kosong dan pintu pagar terkunci.
Pelaku lalu masuk ke rumah melalui dapur dengan cara membuka kaca nako jendela dan memasukkan tangan dan membuka pintu. Selanjutnya pelaku masuk menuju kamar korban dan mengambil barang-barang korban yang ada didalam lemari yang tidak tekunci. “HP curian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalinya seharga Rp 200 ribu. Kalau perhiasan korban dijual di seputaran pertokoan emas di Jalan Hasanudin Denpasar, seharga Rp 4,2 juta,” ungkap Kompol Arta.
Uang hasil menjual barang curian dipakai untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan metajen (judi sabung ayam).
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini menyatakan, pelaku merupakab residivis kasus pencurian uang celengan sekolah TK di Muding Kaja, Badung dan divonis 7 bulan penjara. Selain itu mencuri laptop di daerah Penamparan, Denpasar dab divonis 20 bulan penjara. “Pelaku ini keluar (bebas) dari LP Kerobokan tanggal 7 Juli 2018. Bukannya insyaf malah beraksi lagi. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Arta. (Kerta Negara/balipost)