TABANAN, BALIPOST.com – Kasus kekerasan terjadi di setwilkum Polsek Tabanan tepatnya di rumah kontrakan Ustadi (45) di Jalan Anyelir XII, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan, Sabtu (29/9) malam sekitar pukul 23.30 wita. Akibatnya, tiga orang warga menjadi korban kekerasan setelah dipukul dengan tangan dan balok kayu oleh dua pelaku bernama Aris Sunandar (19) dan I Putu Merta Diatmika (29). Kedua pelaku mengaku emosi lantaran korban tak memberitahu keberadaan adik kandungnya yang berada di rumah korban.
Dari data yang dihimpun, tiga orang korban kekerasan yakni Ustadi (45), MFS (14), Marsuki (18). Dari tiga korban, Ustadi mengalami luka terbuka pada bagian kepala setelah dihantam oleh pelaku menggunakan balok kayu. Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka memar pada bagian punggung hingga lecet pada bagian mata.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Surya Atmaja saat dikonfirmasi Senin (1/10) menjelaskan, sebelum kejadian korban Ustadi baru tiba di rumah kontrakannya usai membeli kain di Denpasar. Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya, dan sempat melihat anaknya (MFS) sedang berkumpul bersama rekannya di dalam kamarnya. Tak lama berselang, saat ia sedang mengganti baju, Ustadi mendengar suara keributan dari ruangan tamu, ia pun bergegas keluar untuk menelisik suara tersebut. Ternyata, ia melihat ada keributan antara anaknya dan pelaku.
Ustadi pun mencoba melerai, sayangnya, pelaku justru tak terima dan melayangkan pukulan ke arah dadanya. Ustadi pun mencoba mengamankan dirinya dengan keluar rumah, namun pelaku yang merasa tak puas mengejar korban hingga halaman rumah korban, dan kemudian memukul bagian kepala dengan sepotong balok kayu berukuran 75 centimeter. “Dalam kondisi kepala berdarah, korban meminta tolong tetanggannya untuk dibawa ke rumah sakit terdekat,” ucap Surya Atmaja.
Sementara dua korban lainnya, lanjut kata Surya dipukul oleh pelaku sebelum pelaku melakukan pemukulan terhadap Ustadi.
Merasa tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tabanan Minggu (30/9) pagi untuk penanganan lebih lanjut. Berbekal informasi tersebut, akhirnya polisi meluncurkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, dua orang pelaku bernama Aris Sunandar (19) dan I Putu Merta Diatmika (29) berhasil diamankan dsn selanjutnya dibawa ke Polsek Tabanan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku emosi saat dirinya datang ke rumah kontrakan korban untuk menanyakan keberadaan adik perempuannya, namun tak diberitahu oleh korban. Ternyata, adik kandung dari pelaku bersama empat teman lainnya ini sedang berada di dalam kamarnya. Mengetahui hal tersebut, dua pelaku kemudian emosi dan memukul dua korban hingga mengalami memar hingga mengalami luka lecet pada mata kiri. “Dua tersangka ini sudah mengakui memukul korban, Dan penyebabnya lantaran emosi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku ini disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (puspawati/balipost)