DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ineks, terdakwa Agus Junaidi (22), Senin (1/10) di vonis selama sembilan tahun penjara. Di samping itu, majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa juga menghukun terdakwa berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus Junaidi dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika dilihat dari tuntutan jaksa, hukuman majelis hakim itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Dewa Lanang Arya sebelumnya meminta supaya terdakwa dipidana penjara selama 13 tahun.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, masih menyatakan pikir-pikir. Kasus yang menjerat terdakwa hingga ke persidangan adalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 20 gram dan ineks sebanyak 10 butir.
Terdakwa ditangkap pada 23 Mei lalu. Saat itu ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. (miasa/balipost)