DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Bali turut menindaklanjuti hasil rapat antara KPU RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan peserta pemilu 2019 terkait Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Ini terkait proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih dianggap butuh perbaikan.
“Kita sudah melakukan proses DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) dan dilanjutkan, kita diberi waktu 60 hari untuk melakukan proses perbaikan DPT kembali sejak ditetapkan kemarin,” ujar Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan di Denpasar, Senin (1/10).
Menurut John, posko GMHP mesti dibentuk pada setiap desa/kelurahan di seluruh Indonesia termasuk Bali. Tujuannya agar tidak ada lagi pemilih yang tercecer. Dalam hal ini, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPT. Mereka diharapkan segera mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan masing-masing.
“Kita buka pintu masuknya saat ini sampai tanggal 28 Oktober, kita membuka posko di masing-masing kantor lurah dan desa. Karena program nasional, untuk di Bali sudah siap. Komandonya sudah jelas. Kita sudah instruksikan kepada teman-teman kabupaten/kota,” jelasnya.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, GMHP di Bali tidak hanya sekedar membangun posko. Tapi juga memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Bali untuk melakukan sesuatu. Sebab, barang siapa yang mampu menemukan pemilih ganda ataupun pemilih belum terdaftar dalam DPT akan diberikan piagam penghargaan.
“Supaya masyarakat ini terlibat semua dan kita akan dokumentasikan semua, sehingga nanti di Jakarta, kabupaten/kota tidak dikatakan belum bergerak atau grasa-grusu dan sebagainya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Lidartawan, jumlah pemilih sesuai rekapitulasi DPTHP sebanyak 3.028.249 dengan jumlah TPS yang disiapkan 12.215. Masing-masing TPS nantinya membutuhkan 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas. (Rindra Devita/balipost)