Suasana rakernas ATLI tahun 2018. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI) menyoroti Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Iklan Kampanye Pemilu. Menurut Ketua ATVLI, Bambang Santoso, peraturan itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap TV lokal.

Sebab, pendistribusian iklan kampanye diatur KPU pusat. Sementara Pemilu 2019 tidak hanya Pilpres tapi juga ada Pileg. Ada pileg DPR RI, DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2. “Untuk Pilpres mungkin tidak masalah, tapi untuk Pileg memiliki dapil masing-masing. Kalau diatur KPU pusat tidak relevan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan ATVLI adalah wadah TV lokal independen yang bersiaran secara lokal di lokalnya masing-masing, dari seluruh wilayah di Indonesia, terutama membantu dalam hal perizinan. “Ini menggambarkan ATVLI mempunyai peran memberdayakan kearifan lokal di masing-masing daerahnya,” ujarnya.

Baca juga:  Antusias, Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Ditegaskan pihaknya akan bersurat ke KPU untuk audiensi. Sehingga iklan kampanye bisa dilakukan di TV lokal.

Karena menyangkut konstituen di masing-masing dapil. “Kita mohon bantuan Pemda bisa mensupport dengan memberi masukan ke KPUD. Sehingga KPUD bisa memberi masukan ke KPU Pusat,” tandasnya.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat Rakernas Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), belum lama ini di Bali TV mengatakan Pemda menyadari peranan dari TV lokal. Dalam konteks Pemilu, TV lokal memiliki peran mengedukasi masyarakat dalam edukasi politiknya.

Baca juga:  Perketat Prokes Hadapi Covid-19 Varian Baru

Pemda pun bermitra dengan TV lokal untuk menyampaikan informasi pembangunan, pemerintahan  dan informasi lain. “Pemda semuanya bermitra dengan TV lokal. Kami komitmen membangun sinergi dengan TV lokal untuk membangun daerah dan memperkuat persatuan dan kesatuan,” ujarnya.

Dalam kontestasi politik pada Pemilu sebelumnya, terlihat ada pembagian ruang dalam debat kandidat. Ada debat yang disiarkan TV nasional dan ada yang TV lokal. “Kalau kita melihat efektivitas debat dalam rangka meraih dukungan konstituen, TV lokal lebih efektif. Karena konstituen ada di daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Warung di Mendoyo Dauh Tukad Ludes Terbakar

Misalnya debat kandidat Bupati Gianyar. Jika disiarkan di TV nasional, masyarakat yang ada di daerah lain tidak memiliki kepentingan, jadi kurang menarik. Karena itu akan lebih penting disiarkan TV lokal.

Karena TV lokal langsung menyentuh konstituen. Terkait adanya aturan berbagi antara TV nasional dan lokal, dalam pandangannya, porsi TV lokal harus lebih besar dari TV nasional kalau melihat manfaat dari penyiaran itu dalam konteks meraih partisipasi masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *