NEGARA, BALIPOST.com – Tahun ini sejumlah pendanaan kegiatan di sekolah dasar (SD) mengalami pemangkasan. Dari informasi Selasa (2/10), anggaran pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD Kabupaten ini berkurang lantaran dialihkan untuk perekrutan guru kontrak. Padahal anggaran ini sangat diperlukan untuk operasional yang tidak dianggarkan di BOS.
Seperti misalnya BOS pendampingan untuk sarana upakara dan banten di sekolah. Tahun ini dipangkas hingga separuh dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan hingga mendekati akhir tahun, belum ada tanda-tanda untuk pencairan anggaran rutin yang dilakukan sekolah tersebut. Di SD, anggaran tersebut dipangkas dari mulanya Rp 3 juta menjadi Rp 1,5 juta per tahun. Sejatinya dengan anggaran Rp 3 juta per tahun, sekolah sudah kesulitan dan kekurangan. Namun kini justru dipangkas hingga separuh. Sekolah harus pintar mengatur manajemen dengan anggaran yang mepet itu. “Yang tahun lalu Rp 3 juta, sekarang Rp 1,5 juta. Itupun sekarang belum ada tanda-tanda ngamprah,” ujar salah seorang guru.
Selain BOS pendampingan yang turun, para guru kelas khususnya yang PNS pasca-triwulan ketiga tahun ini tidak lagi merasakan insentif mengajar. Sebelumnya, setiap triwulan (tiga bulan sekali) mereka menerima insentif mengajar dihitung berdasarkan lamanya jam mengajar. Namun kini kebijakan itu sudah tidak ada lagi. Setiap jam mengajar, insentif yang diberikan berkisar Rp 7500.
“Meskipun sedikit, tapi cukup berarti bagi kami (guru). Tidak tahu juga kenapa sudah tidak ada lagi (insentif). Setelah triwulan ketiga ini tidak ada lagi,” tandas guru lainnya.
Sebenarnya, meskipun insentif itu hanya diterima guru PNS, namun biasanya juga disisihkan untuk guru kontrak dan guru honorer yang juga ikut mengajar. Hal itu berdasarkan kerelaan, karena sama-sama mengajar.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, I Putu Eka Suarnama menjelaskan BOS pendampingan untuk banten itu memang disetarakan semuanya menjadi Rp 1,5 juta. “Kita perkirakan untuk banten upakara terutama Saraswati memang sbanyak itu. Dulu ada yang sampai Rp 5 juta, Saya lupa anggaran dialihkan untuk apa,” ujar Suarnama.
Namun yang jelas menurutnya bukan untuk perekrutan guru kontrak seperti yang disangkakan selama ini. Begitu juga dengan insentif guru itu tidak bisa lagi diberikan karena terbentur aturan. Bukan sengaja dihapus atau dialihkan untuk guru kontrak. “Itu tidak bisa dicairkan karena terbentur aturan,” jelas mantan Camat Melaya ini. (surya dharma/balipost)