DENPASAR, BALIPOST.com – Sepasang kekasih yang sudah kumpul kebo (tinggal bersama), terdakwa Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23), Selasa (2/10) diadili di PN Denpasar. Keduanya oleh JPU Edy Arta Wijaya didakwa atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi, jaksa dari Kejati Bali itu mengatakan, bahwa terkuaknya pasangan kekasih itu terlibat narkoba bermula dari tertangkapnya A.A Kompyang Jaya Wiratama alias Gung Tra lebih dulu oleh petugas Polda Bali. Gung Tra merupakan salah satu pembeli tempelan sabu yang diedarkan kedua terdakwa.
Dikatakan awalnya Gung Tra memesan satu gram sabu pada terdakwa Wahyudi melalui pesan singkat whatsapp pada Jumat (6/7) lalu. Wahyudi kemudian mengabarkan pada bosnya yang disebut bernama Kris, seorang napi di LP Kerobokan. Melalui ponsel, Kris dan terdakwa Wahyudi berkomunikasi terkait adanya pemesanan sabu. Oleh Kris dikatakan tidak ada stok sabu sebanyak satu gram, yang ada hanya 0,3 dan 0,2 gram.
Apa yang didapat itu disampaikan pada Gung Tra (berkas terpisah). Wahyudi kemudian meminta pacarnya, Siswati, untuk menelepon Kris kembali jika pemesan sabu bersedia dengan jumlah sesuai yang tersedia. Oleh Kris, Wahyudi diminta ambil tempelan sabu itu di sebuah tanah kosong dekat traffic light dekat Lapas Kerobokan.
Setelahnya, Wahdyudi janjian bertemu Gung Tra di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Begitu tiba, Wahyudi dan pacarnya langsung disergap polisi. Dalam penggeledahan pada kantong pakaian Wahyudi ditemukan barang bukti sabu tersebut. Polisi kembali melakukan penggeledahan ke kamar kos terdakwa, di Jalan Buana Raya, Banjar Merta Buana, Padangsambian, dan ditemukan 0,27 gram sabu.
Atas dakwaan itu, pasangan kekasih ini tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi. (miasa/balipost)