Sejumlah kuasa hukum Polda Bali seusai sidang praperadilan kemarin. Dalam sidang praperadilan di PN Negara itu permohonan pemohon (tersangka kasus sapi) digugurkan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara menggugurkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pengiriman sapi Bali tanpa dokumen keluar Bali. Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal, R.R Diah Poernomojekti, Selasa (2/10) dibeberkan pertimbangan hukum. Salah satu yang menggugurkan sidang praperadilan adalah perkara pidana sudah sidang di PN Denpasar, Rabu (26/9) lalu.

Karena itu digugurkan untuk menghindari putusan bertentangan dengan pengadilan perkara pidana. Merunut Pasal 82, junto putusan Mahkaman Konstitusi (MK) nomor 102 tahun 2014.

Baca juga:  Sidang Sengketa Tanah, Pedagang Pasar Tenten Guwang Ramaikan PN Gianyar

Sidang praperadilan ini terkait kasus penangkapan 26 ekor sapi oleh Direktorat Perairan Polda Bali. Penetapan tersangka terhadap I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra oleh penyidik Direktorat Polairud Polda Bali dinilai tidak sah. Karena itu ketiga tersangka itu memohonkan sidang Praperadilan yang ditujukan kepada Kapolda Bali.

Ditemui seusai sidang, Wayan Kota dan Kompol AA Ketut Sena, kuasa hukum Polda Bali terkait putusan praperadilan ini di nilai wajar. Salah satu pertimbangan bahwa perkara ini sudah digelar sidang. Selain itu juga sudah ada pemanggilan terdakwa. Sesuai konstitusi, praperdilan gugur demi hukum bila sudah digelar sidang. “Perkara ini sudah sidang di PN Denpasar Rabu lalu, ketiga tersangka tidak hadir di persidangan,” terangnya.

Baca juga:  1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Putu Wirata Dwikora menghormati keputusan hakim praperadilan. Tetapi pihaknya tetap menilai penetapan tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Bali ini tidak sah lantaran penyidik langsung menetapkan tersangka. Tidak ada peluang kliennya melengkapi berkas pengiriman sapi keluar Bali. Padahal dokumen itu sudah keluar sehari setelah ditangkap polisi. (surya dharma/balipost

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *