(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah digerebek di hotel di Jalan Pidada, Denpasar, komplotan pencuri mobil, tersangka Rudi Antonius (40), Samsul Fendik (33), Lukman Hadi (41) dan Suyatno (50), dilanjutkan dengan pengembangan kasus ini. Namun mereka melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Oleh karena itu polisi melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kakinya.
“Terhadap para pelaku diambil tindakan tegas (tembak) karena melakukan perlawanan,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, Selasa (2/10).
Hasil pengembangan kasus ini, para pelaku ini merupakan komplotan lintas provinsi. Mereka melakukan tindak pencurian khusus mobil pick up sebanyak 7 kali di Bali.

Baca juga:  Bali Catat Belasan Kasus COVID-19 Baru, Korban Jiwa Tetap Nihil

Pencurian tersebut dilakukan di daerah Badung, Denpasar dan Gianyar. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, anggota kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Badung,” ujarnya.

Tim Resmob Polres Badung mengungkap kasus pencurian mobil yang selama ini terjadi di Bali. Pelakunya ada empat orang, yaitu Rudi Antonius (40), Samsul Fendik (33), Lukman Hadi (41) dan Suyatno (50). Mereka ditangkap di wilayah Ubung, Denpasar. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Surfing di Pantai Lebih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *