Pelaku pencurian motor dan penadahnya ditangkap aparat Polsek Denbar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rentang dua bulan (Agustus-September), Mohamad Rohman (27) mengaku mencuri 27 sepeda motor. Wilayah yang disasar yaitu Denpasar Barat (Denbar), Denpasar Selatan (Densel) dan Kuta, Badung.

Dalam aksinya, tersangka kelahiran Jember, Jawa Timur ini, bermodal obeng dan pahat kecil.
“Hari Minggu tanggal 30 September 2018 pukul. 20.00 Wita pelaku kita amankan di Jalan Raya Tabanan, Simpang Gerokgak. Saat itu pelaku naik motor Yamaha R15 yang diduga hasil curian,” kata Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aji Yoga Sekar, Selasa (2/10).

Baca juga:  Efektif Cegah Kebocoran, Semua Pasar di Denpasar Terapkan Retribusi Online

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya tiga laporan curanmor ke Polsek Denbar pada Agustus dan September. TKP-nya areal parkir di Lapangan Lumintang dan di Jalan Gunung Soputan.

Hasil pemeriksaan tersangka Rohman, semua motor curiannya dijual kepada penadah, Jhoni (35) asal Sumba, NTT yang kesehariannya sebagai satpam di salah satu hotel di kawasan Legian, Kuta. Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, Jhoni mengakui jika menerima 15 unit sepeda motor dari Rohman yang merupakan hasil curian.

Baca juga:  Puluhan Pelaku Judi Online Diadili

Sedangkan penadah lain yang ditangkap, Wasis (31) asal Jember. Buruh bangunan ini mengaku motor curian yang diterimanya tidak sebanyak Jhoni. “Ketiga tersangka sudah kami tahan,” tegasnya.

Sedangkan keterangan Rohman, ia hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit dalam aksinya. Walau motor dikunci pada stang, ayah satu anak ini mengaku bisa membawa kabur motor tersebut.

Buruh bangunan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Dentim ini, mengaku belajar dari temannya yang kini masih DPO. Ia berdalih melakukan perbuatan melanggar hukum itu untuk membiayai kebutuhan hidup bersama istri dan satu anaknya yang tinggal di wilayah Sanur.

Baca juga:  Demo "Bali Tidak Diam" Rusuh, DPRD Angkat Bicara

Sebelum merambah dunia curanmor, Rohman juga sempat dihukum dan dipenjara selama 4 bulan di Jember atas kasus penjualan obat ilegal. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *