Seorang ibu bermain dengan anaknya di tenda pengungsian di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10). Para pengungsi korban gempa Palu dan Donggala saat ini sangat membutuhkan bantuan khususnya minuman dan makanan. (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengingatkan bantuan korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala tidak dijadikan komoditas politik. Oleh karena itu, ia meminta partai politik tidak menggunakan atribut partai dalam penyaluran bantuan.

“Dipersilakan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa embel-embeli kepentingan politik tertentu,” kata Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/10).

Komoditas politik dimaksud yaitu embel-embel dan atribut politik seperti bendera, foto, maupun alat peraga lain yang mengandung unsur visi, misi, dan citra diri parpol, caleg maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kendati demikian, KPU memaklumi apabila ada alat transportasi yang menggunakan logo parpol.

Baca juga:  Pendaftaran Caleg ke KPU Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan

Sebab, biasanya partai politik ataupun elite partai sudah lebih dulu menyertakan logo atau citra dirinya dalam alat transportasi mereka. “Untuk jenis mobil yang memang dibranding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU,” kata Wahyu.

Jika ditemukan bantuan yang disertai embel-embel kampanye, KPU mempersilahkan Bawaslu menindaknya sebagai pelanggaran kampanye. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018, apabila ditemukan pelanggaran maka pelaksanaannya bisa langsung dihentikan. “Kampanye itu sudah diatur oleh Undang-Undang,” kata Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu mengatakan pihaknya memahami usulan sejumlah pihak untuk meniadakan kampanye di Palu dan Donggala serta daerah lain yang saat ini sedang mengalami musibah bencana alam. Namun, tahapan kampanye harus tetap berjalan. KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atau 23 September 2018, hingga 13 April 2019, merupakan tahapan kampanye Pemilu.

Baca juga:  Baliho Ganjar Mulai Bertebaran di Karangasem

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertimbangkan penghentian kampanye di daerah terdampak bencana di Sulawesi Tengah. “Karena ini force majeure, usulan ini akan kami pertimbangkan. Bagaimana, apakah dihentikan atau tidak,” ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

Namun, usulan penghentian harus dipertimbangkan secara matang lantaran tahapan kampanye juga telah dimulai. “Kita lihat dulu karena di undang-undang, kampanye sudah dimulai, di PKPU juga. Apakah kemudian, demi kebajikan bersama, karena ini force majeure juga kan,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Plt Ketua KPU Pengganti Arief Budiman

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan agar kampanye pemilu dihentikan sementaratetapi untuk di provinsi Sulawesi Tengah. “Setuju, tapi di wilayah itu, di Palu, Donggala, dan sekitarnya yang terkena bencana. Memang tidak tepatlah memanfaatkan bencana untuk melakukan kampanye,” kata Bambang.

Dia menilai, pelaksanaan kampanye di wilayah terdampak tidaklah tepat, Lantaran Indonesia tengah mengalami duka yang mendalam akibat bencana tersebut. “Karena yang kita butuhkan penanggulangan secara cepat, dan skala tindakan juga ditingkatkan,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *