Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (keempat kanan) didampingi Anggota BPK Agung Firman (ketiga kanan), Isma Yatun (kedua kanan) dan Achsanul Qosasi (kanan) menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (keempat kiri). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ikhtisiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 memuat hasil pemeriksaan atas 542 objek pemeriksaan pemda meliputi 542 objek pemeriksaan keuangan. Selain itu, IHPS I Tahun 2018 memuat hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA), serta hasil pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik (banparpol).

Predikat capaian terbaik yang diberikan lembaga auditor negara tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10). Laporan dibacakan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Dalam laporan itu terdapat penilaian BPK untuk masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Bali. Dengan predikat tersebut maka seluruh pemerintah daerah di Bali dapat mempertahankan opini WTP yang diberikan BPK. Pada enam bulan atau satu semester sebelumnya, pada IHPS semester II Tahun 2017 seluruh pemerintahan di Bali juga memperoleh opini yang sama.

Baca juga:  Ranperda Perlindungan Kakao dan Pengarusutamaan Gender Ditetapkan DPRD Jembrana

Penilaian dengan opini WTP tersebut merupakan capaian terbaik yang diberikan BPK berkaitan dengan perbaikan kualitas, kesadaran, komitmen dan kerja keras pemerintah daerah setempat, para pengguna anggaran dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHK LKPD). “Pada LKPD terdapat peningkatan 6 poin persen dibandingkan pada Tahun 2016, yaitu mencapai 76% atau sejumlah 411 dari 542 LKPD Tahun 2017 yang mendapat opini WTP,” ujar Moermahadi.

Baca juga:  Jaga Perairan Bali, Patroli Bersama Digelar

Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 33 dari 34 pemerintah provinsi (97%), 298 dari 415 pemkab (72%), dan 80 dari 93 pemerintah kota (86%). Dengan persentase capaian opini tersebut, BPK menilai secara keseluruhan mayoritas pemerintahan di daerah telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah maupun program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

IHPS I Tahun 2018 yang disampaikan juga mengungkap adanya 15.773 permasalahan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 11,55 triliun. Permasalahan itu meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 10,06 triliun, serta pamasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp 1,49 triliun.

Baca juga:  DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2023

Mormahadi merinci, dalam permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun. “Adapun, terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset alau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp 676,15 miliar,” kata Moermahadi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *