Saya menanggapi tudingan Kadis bahwa 12 Lembaga Keuangan tawarkan investasi ilegal. Ini terkesan berkelit dari tanggung jawab selaku pembina, pengawas keberadaan koperasi di Bali.

Kasus ini membuat masyarakat dirugikan. Berapa banyak masyarakat yang dirugikan miliaran rupiah dari kasus ini. Korbannya ratusan orang. Ini semacam pemiskinkan rakyat, di mana tanggung jawab pejabat yang mesti ikut bertanggung jawab. Jangan menyatakan mencatut nama koperasi.

Baca juga:  Melek Budaya di Era Digital

Sangatlah jelas tupoksi di Dinas Koperasi tidak berjalan. Kini masih banyak koperasi yang berizin sekalipun berjalan  pengurus tidak menegakkan AD & ART yang benar. Kita tunggu koperasi–koperasi yang bermasalah muncul.

Bila tanggung jawab di pundaknya diabaikan berarti potensi koperasi bangkrut semakin banyak dalam persaingan saat ini. Kasus koperasi ilegal atau mencatut nama koperasi sebaiknya dicegah dengan sweeping bukan hanya menuding saja. Semoga ada tindakan tegas dan  penjernihan pikiran terkait koperasi ilegal.

Baca juga:  Sembilan Perusahaan Publik Masuk Katagori ASEAN Asset Class PLCs

I Putu Supartha Yuma, S.E.

Jl. Yudistira V/Batur 7

Dangin Puri Kauh, Denpasar-Utara

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *