Made Suradnya. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Gianyar digegerkan dengan beredarnya buku Sastra Bali untuk siswa kelas VI, yang berisi kalimat tak layak. Menerima informasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar pun menginstruksikan seluruh sekolah di kawasan seni ini, agar merobek satu lembar halaman pada buku tersebut.

Diketahui dalam buku berjudul “Basa Lan Sastra Bali” tersebut, tertera nama penulis I Nyoman Suwija dan Ni Luh Ayu Eka Suari. Dalam buku untuk siswa kelas VI SD ini juga tertera nama percetakan Yudistira. Yang menjadi persoalan, pada salah satu halaman buku itu mencantumkan lembar soal, tertulis “Ede bes sesai melali ngajak timpal muani. Apang sing disubane kembung, meselselan.”

Baca juga:  Selamatkan Bahasa Lokal, Perlu Tindakan Nyata Berkesinambungan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya yang dikonfirmasi terkait buku tersebut langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT di Kabupaten Gianyar terkait peredaran buku tersebut. “Sudah saya koordinasikan ke seluruh UPT, dimana saja beredarnya buku tersebut,” katanya Rabu (3/10).

Laporan awal yang ia terima buku itu beredar pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Gianyar. Pihaknya pun masih melakukan pengecekan beredarnya buku itu di sekolah lain di Kabupaten Gianyar. “Laporan sementara pada SD itu saja, saya masih menunggu laporan UPT untuk sekolah lain,” ucapnya.

Made Suradnya pun langsung melayangkan intruksi tegas kepada seluruh UPT hingga kepala sekolah, untuk merobek satu lembar halaman pada buku tersebut. “Saya instruksikan agar satu lembar itu disobek, karena memang tidak layak untuk menjadi bahan siswa kelas VI,” tegasnya.

Baca juga:  Banyak Nasabah Belum Tahu, 3T Ini Harus Dipenuhi agar Simpanan Dijamin LPS

Suradnya juga mengaku bila menarik buku tersebut justru pihanya khawatir akan menggangu proses pembelajaran yang saat ini sedang berlangsung. Maka itu pihaknya menginstruksikan untuk merobek satu halaman yang memuat kata-kata yang tidak layak itu saja. “Kalau menarik satu buku nanti proses belajar terganggu, makanya tolong semua robek satu halaman itu saja,” ucapnya.

Menurut Kadisdik Gianyar, kata-kata yang tercantum dalam satu halaman itu memang tidak layak untuk menjadi bahan pelajaran siswa sekolah dasar. Sebab siswa yang memperlajari halaman tersebut belum cukup umur. “Kalau secara umum itu bisa untuk siswa SMA, yang memang sudah diajarkan tentang biologi hingga detail dari alat reproduksi, tetapi ini materi dalam buku siswa SD, selain itu kata-kata juga tidak pantas, anak-anak bisa menanyakan apa itu kembung,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Penyimpangan BOP, Giliran Guru TK “Berlindung” ke Kejaksaan

Mengantisipasi materi seperti ini, Suradnya mengatakan kewenangan menentukan buku sudah ada di masing-masing sekolah, dengan menggunakan dana BOS. Dikatakannya Dinas Pendidikan Gianyar sendiri tidak bisa mengintervensi sekolah memilih buku. “Kita tetap meminta pihak sekolah untuk menyeleksi buku sebelum diedarkan kepada peserta didik,” katanya.

Suradnya sendiri mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah penerbit terkait pencetakan buku yang lebih layak sesuai tingkatan. “Kita juga akan bersurat ke sejumlah percetakan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *