Personil Dishub Gianyar melakukan penertiban kendaraan roda dua yang parkir liar di kawasan Ubud. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Deklarasi Ubud tertib lalu lintas yang digelar aparat kepolisian di nilai sia-sia, sebab pelanggaran parkir di kawasan kampung turis itu hingga kini masih marak. Petugas terkait, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar tak lagi terlihat melakukan penindakan terhadap pelanggar. Padahal saat ini sudah memasuki Oktober, yang nota bena akan ada agenda kunjungan delegasi IMF-WB.

Ketua Ubud Home Stay Asosiasi (UHSA) I.B. Wiryawan mengungkapkan saat ini kemacetan di Ubud memang masih terjadi, khususnya diakibatkan oleh parkir liar yang mara di kiri dan kanan jalan. “ Ini parkir liarnya masih banyak, baik itu roda dua maupun roda empat, akibatnya beberapa ruas itu masih macet sekali, “ katanya.

Baca juga:  Dipetakan, 12 Titik Macet dan Kawasan Krodit di Gianyar

Ia pun mengeluhkan minimnya penertiban dari petugas terkait khususnya aparat kepolisian. Terlebih aparat kepolisian yang beberapa watu lalu menggelar deklarasi Ubud tertib lalu llintas. “ Kalau pelanggaran dibiarkan begini kan deklarasi kemarin jadi sia-sia, tida ada tinda lanjut dari deklarasi itu, “ keluhnya.

Dikatakan kondisi ini juga disayangkan mengingat saat ini sudah memasuki bulan okteber, yang nota bena menjadi agenda kunjungan dari delegasi IMF-WB ke Bali khusus Ubud. “ Kunjungan IMF sudah didepan mata, tapi kondisi lalu lintas kita belum dibenahi, kan ini yang kita sayangkan, “ ucapnya.

Baca juga:  Rekognisi Ubud Kota Terbaik Ketiga di Dunia

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar I Gede Rai Ridarta mengatakan pihaknya sudah berupaya menerjunkan puluhan personil untuk melakukan penertiban lalin di Ubud. “ Kita turunkan setiap sift itu 28 orang, setiap hari ada 3 sift yakni pagi siang dan sore menjelang malam, “ katanya.

Dikatakan jumlah hanya ditempatkan pada 14 titik kemacetan di kwasan di Ubud. Tentunya upaya itu belum cukup mengurai kemacetan di kampung turis itu. Sementara untuk penertiban itu menjadi kewenangan aparat kepolisian. Namun hingga Satuan Polisi Lalulintas Polres Ganyar belum bisa dikordinasi kapan akan melakukan penindakan di kawasan Ubud. “  Kalau penertiban kita tidak ada kewenangan, penertiban itu kewenangan kepolisian, “ katanya.

Baca juga:  Okupansi di Nusa Dua Penuh saat WWF ke-10, Sanur hingga Ubud Terima Limpahan

Meski demikain pihaknya berupaya mengatur kendaraan roda dua yang menjadi parkir liar. Seperti penertiban parkir liar di kawasan Jalan Suweta, Ubud pada Rabu kemarin. “ Kita kerahkan personil untuk melakukan penertiban di jalan Suweta, itu dominan penertiban kendaraan roda dua, “ katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Udayani Addi beberapa kali tidak bisa dihubungi no ponselnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *