Salah satu tersangka pencurian yang diamakan Polsek Densel. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri), Hafiludin (33) dan Kartini (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) di Jalan Pulau Kawe,  Denpasar,  Selasa (2/10). Mereka ditangkap karena terlibat kasus  pencurian di Jalan Pulau Belitung Gang Babakan Sari, Densel.

“Kejadian ini diketahui oleh korban bernama Natalia usia 42 tahun, hari Jumat tanggal 22 Desember 2017,” kata sumber,  Rabu (3/10).

Baca juga:  Tempat BB Pertama di Bali Diresmikan

Kejadian ini baru diketahui, lanjut sumber,  saat korban merawat anaknya lagi sakit.  Pukul 01.30 Wita,  korban  iseng mengecek laptop di kamar anaknya dan ternyata hilang. Laptop yang hilang tersebut merk HP beserta charger dan mouse.

Selanjutnya korban mengecek surat-surat yang ada di dalam koper dan kembali ia dibuat kaget karena BPKB sepeda motor Yamaha Mio dan BPKB sepeda motor Suzuki Skywave, hilang. Atas kejadian itu,  korban melapor ke Polsek Densel.

Baca juga:  Pengawasan Curik Bali Gunakan Teknologi Kecerdasan Artifisial

“Muncul kecurigaan kepada pelaku karena sebelum kejadian itu,  berada di rumah korban. Setelah kejadian mereka langsung hilang,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Pada Selasa lalu,  pukul 16.30 Wita anggota mendapat informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Teuku umar dan akhirnya ditangkap Jalan Pulau Kawe. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui BPKB Mio dipakai jaminan untuk sewa mobil.

Dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Pulau Lingga Gang Kelor, Densel. Di sana ditemukan BPKB Skywave, sedangkan laptop korban sudah dijual Rp 1,5 juta.

Baca juga:  Ini, Pesan Sesepuh TNI Kepada Penerus Bangsa

Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastia, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *