Kebijakan Pemerintah Daerah Bali untuk terus berupaya membenahi pelayanan publik serta melakukan deregulasi sebagai bentuk pencegahan korupsi dan pungli tidak boleh setengah setengah, semua sektor pelayanan publik dan atau perizinan dapat menjadi salah satu celah korupsi dan pungli karena diduga dengan sistim pembayaran yang terpisah di setiap outlet maupun instansi yang menyertainya dapat menjadi objek transaksi korupsi dan pungli. Untuk itu diusulkan agar dibuatkan satu paket transaksi pembayaran dalam penyelesaiannya, baik itu pelayanan administrasi pertanahan, kesehatan, pendidikan, surat-surat kendaraan, peradilan, dan lain-lainnya.

Pelayanan pengurusan dari awal sampai selesai dibuat hanya satu biaya saja dan pembayarannya dilakukan melalui bank ataupun secara online. Karena bagaimanapun juga nantinya semua biaya tersebut akan masuk ke rekening pemerintah, tidak ada pembiayaan lain pada outlet-outlet dan instansi-instansi yang menyertainya.

Baca juga:  Penanganan Sampah di Desa

Mungkin hal ini dapat dengan mudah diterapkan jika didukung seluruh stakeholder mulai dari eksekutif, legislatif hingga lembaga yudikatif, baik dari pejabat negara, swasta hingga masyarakat dengan harapan bisa segera terwujud di semua sektor.

I Kadek Agus Mulyawan, S.H., MH.

Semarapura, Klungkung–Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *