DPC Partai Gerindra Buleleng mengajukan mediasi sengketa BAP LADK, Rabu (3/10). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah pengrus DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Buleleng mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng Rabu (3/10). Mereka mengajukan mediasi atas sengketa terkait surat Berita Acara (BA) KPU Buleleng tentang partai politik (Parpol) tidak dan terlambat menyetorkan LADK sampai tanggal 23 September 2018.

Pada intinya, pengurus partai besutan Prabowo Subianto ini mendesak agar KPU tidak menjatuhkan sanksi bagi parpol terlambat menyetor LADK tidak diikutkan dalam pemilu dan pileg 2019. Rombongan yang dipimpin Bendahara DPC Partai Gerinda Buleleng Kadek Widana diterima Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana bersama komisionernnya dan staf kesekretariatan.

Dalam pertemuan itu, Widana menyerahkan dokumen permohonan mediasi atas sengketa surat BA KPU Buleleng No. 140/PK 01-BA/5108/KPU.Kab/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Dia juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti alasan mengapa partainya terlambat menyetorkan LADK ke KPU di hari terakhir batas penyetoran. Bukti itu, berupa keterangan dilengkapi foto kopi KTP saksi yang menyebutkan bahwa pengrus Partai Gerindra terlambat menyetor LADK karena perjalanan dari Sekretariat DPC Partai Gerindra Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, Singaraja terjadi kemacetan di jalan raya karena ada truk melintas, sehingga terlambat 8 menit dari batas waktu pukul 18.00 wita.

Baca juga:  Polda Selidiki Video Porno Wanita Berkebaya, Asal Pemeran Dilacak dari Logat

Selain itu, pada surat BA KPU pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan, lembar surat BA yang ditandatangani komisioner KPU Buleleng itu tidak distempel. Surat BA yang menajdi dokumen negara itu terdapat kesalahan penulisan redaksional.

Atas kondisi itu, Widana dan pengurus lain memohon mediasi ke Bawaslu Buleleng, sehingga keberatan terhadap surat BA KPU Buleleng itu dapat dikabulkan. Pihaknya juga memohon ada keijakan terbaik dari KPU dengan mempertimbangkan alasan yang menyebabkan penyetoran LADK terlambat 8 menit dari batas waktu yang ditentukan.

Baca juga:  Pilkada Buleleng Golput Capai 45,13 Persen, Penyelenggara Pemilu Diminta Inovatif

Ditanya terkait upaya kalau mediasi gagal, politisi asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar ini menyebut akan menempuh jalur lain untuk mencari keadilan dalam mengikuti tahapan pemilu dan pileg. “Kalau toh tidak bisa diselesaikan dalam mediasi lewat Bawaslu, upaya lain pasti akan kami tempuh sebab semua tahapan pemilu dan pileg ini kami ikuti dengan baik,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana mengatakan, DPC Gerindra Buleleng sebenarnya mengajukan berkas mediasi sengketa ke Bawaslu pada Selasa (2/10). Hanya saja, waktu itu berkas belum lengkap karena banyak item yang harus dipenuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. “Masalah ini dipicu karena surat BA KPU yang menyatakan Partai Gerinda terlambat menyetor LADK smapai batas akhir 23 September 2018 pukul 18.00 wita,” katanya.

Baca juga:  Cegah Mpox, Pemeriksaan Delegasi IAF Ditingkatkan

Sementara itu, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya di ruang kerjanya mengatakan, terbitnya surat BA tersebut setelah pihaknya mendapat instruksi dari KPU Republik Indonesia untuk melaporkan berapa parpol yang tidak menyetorkan dan parpol yang terlambat menyetor LADK dari batas waktu yang ditetapan. Atas perintah itu, pihaknya kemudian menerbitkan surat BA tersebut di mana Partai Gerindra terlambat 8 menit menyetorkan LADK.

Atas pelanggaran itu, parpol yang terlambat menyampaikan LADK KPU dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupatan Buleleng. “Surat BA itu terbit setelah kami mendapat instruksi dri KPU Pusat dan format surat itu juga sesuai instruksi pusat, sehingga apapun instruksi itu kami tuangkan dalam surat BA termasuk sanksi sesuai instruksi dari KPU Pusat,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *