Polisi mengamankan tersangka penyelundupan sabu-sabu dan barang bukti. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com -Tim gabungan Satgas CTOC, Intelkam dan Diresnarkoba Polda Bali mengungkap penyelundupan 457,32 gram brutto sabu-sabu (SS), Rabu (3/10). Terkait kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial SUP dan IKES di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan.

Kabid Humas Polda Bali Kombe Pol. Hengky Widjaja, Kamis (4/10) mengatakan, penangkapan sindikat narkoba tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, sekitar pukul 19.00 Wita. Kronologisnya, hasil penyidikan oleh tim gabungan ini, terdeteksi akan ada pengiriman narkoba dari Sidoarjo, Jawa Timur, ke Bali.

Baca juga:  Kabid Humas: Yang Ditangkap Bukan Jaringan Teroris

Pada Rabu, para pelaku berhasil ditangkap di TKP. Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas plastik warna putih di kamar IKES, empat paket ukuran besar di dalamnya berisi SS dan delapan paket ukuran sedang isi SS. Selain itu disita enam paket ukuran kecil SS.

“Berat keseluruhan sabu-sabu tersebut 457,32 gram brutto atau 444,93 gram netto. Peran pelaku menyimpan, menguasai dan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Sidoardjo, Jawa Timur,” ujarnya. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  AIS Forum, Acuan Kerja Sama Tangani Tantangan Global
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *