GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Sat Lantas Polres Gianyar akhirnya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Ubud, Kamis (4/10). Total, ada sebanyak 53 pelanggar parkir yang berhasil dijaring oleh polisi. Mereka yang terjaring ini pun langsung diberikan terguran dan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi mengatakan para pelanggar parkir ini terjaring di empat jalur, dari Jalan Monkey Forest, Puri Ubud, Catus Pata, hingga Jalan Bisma. Penindakan ini dilakukan dengan menyasar kendaraan roda 2 dan 4 yang parkir di badan jalan.
Pelanggaran itu diperoleh setelah melakukan penindakan mulai pukul 11.00 hingga sore hari. Ia merinci, pelanggar kebanyakan melanggar rambu parkir. Selain parkir, ada juga pelanggar yang nekat melawan arus. “Sudah ada rambu dilarang parkir, tapi dilanggar, termasuk juga yang melawan arus,” ujarnya.
Dijelaskan Udayani, selama penertiban, petugas sudah memberikan waktu agar masyarakat dan juga karyawan yang memarkir sembarangan untuk memindahkan kendaraan mereka. “Hampir sebagian besar parkir kendaraan roda 2 yang ada di wilayah Ubud adalah kendaraan milik karyawan yang bekerja di Ubud,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pelanggaran roda 4 sebagian besar adalah pemilik dari usaha travel. Diterangkan usaha travel biasanya menunggu penumpang, sehingga mereka parkir di pinggir jalan, meski ada rambu larangan. Cukup disayangkan, masyarakat atau pemilik kendaraan hanya mau tertib ketika ada petugas saja. “Ketika ditinggal, nanti muncul lagi,” keluhnya.
Udayani berharap dukungan masyarakat untuk mewujudkan Ubud tertib berlalu lintas. Dikatakan, segala usaha dan upaya petugas tidak akan maksimal apabila tidak adanya kesadaran dari pengguna jalan khususnya di daerah Ubud. “Kami minta semua komponen mau mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)