Pengguna jalan melintas di Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna menyukseskan pelaksanaan International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB) Annual Meeting, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-WB Annual Meeting.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya, Kamis (4/10), mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting tahun 2018. Menurut Gubernur Wayan Koster, keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yaitu Jalan By Pass Ngurah Rai, mulai dari simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Jalan Raya Uluwatu mulai dari simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Universitas Udayana mulai dari simpang kampus sampai dengan Politeknik Negeri Bali, Uluwatu II mulai dari simpang Kali sampai dengan simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari simpang PDAM sampai dengan simpang By-pass Ngurah Rai.

Baca juga:  Pejudo Wiradamungga Naik Kelas di Seleknas

Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliputi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi. Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap.

Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil.

Baca juga:  PLTM Muara akan Listriki 2.500 Rumah di Buleleng

Pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Juga kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI/Polri, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-WB. Juga untuk mobil derek dan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan BI dan bank lainnya serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawasan dari pihak kepolisian.

Baca juga:  Sempat Bertengkar dengan Istri, Pria Asal Karangasem Ditemukan Meninggal di Kos

Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan bila terjadi force majeur, seperti bencana alam, huru-hara, pemberontakan dan pemogokan. Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *