Ketua KAI Provinsi Bali, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik menyambut baik E-Court. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) membuat aplikasi E-Court untuk administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Penggunaan E-Court itu terus disosialisasikan karena aplikasi ini dinilai mempermudah advokat. Salah satu keuntunganya adalah tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan.

Hal ini pula yang disosialisasikan pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali di Grand Inna Bali Hotel, Jumat (5/10). Disebutkan bahwa E-Court adalah layanan peradilan online guna mewujudkan trilogi peradilan. Yakni peradilan yang cepat, murah dan sederhana. Sebagai narasumber dalam acara ini adalah hakim Pengadilan Tinggi Bali H. Eka Budi Priyatna S.H. M.H., beserta asistennya.

Baca juga:  Mayat Orok Ditemukan Mengambang

Ketua KAI Provinsi Bali, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik menyambut baik instrumen baru yang digulirkan Mahkamah Agung ini. Karena kemunculan E-Court ini diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi. “Ini sangat baik dan erat kaitannya dengan trilogi peradilan. Cepat, murah dan sederhana,” ujar Gde Sudiantara.

Dijelaskan oleh Ponglik, layanan ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Prinsip efisiensi yang diberikan membuat para pencari keadilan hemat biaya dan waktu. “Orang sudah tidak lagi perlu datang ke pengadilan. Menunggu lama-lama. Belum lagi ada pihak yang tidak datang saat jadwal sidang. Dengan E-Court semua pihak diuntungkan. Proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik. Lewat email,” tandas owner Yudistira Asosiation itu.

Baca juga:  BNNP Bali Sasar SMPN 4 Banjar

Karenanya, KAI berharap semua anggotanya memanfaatkan kehadiran E-Court. Karena dalam instrumen ini tersedia fitur pendaftaran perkara, informasi taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, sampai fitur pemberitahuan atau pemanggilan sidang.

Dikatakan bahwa anggota KAI sudah ada mendaftar. Sekarang ini tinggal implementasinya saja. Penerapan layanan E-Court ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 3 Tahun 2018. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *