Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali dengan membuka tirai merah yang menutupi papan nama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/10). (BP/rin)

BADUNG, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali dengan membuka tirai merah yang menutupi papan nama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/10). Peresmian dimulainya penggunaan aksara Bali dilaksanakan serentak di seluruh Pulau Dewata mulai pukul 19.00 WITA.

Awalnya, gubernur direncanakan meresmikan penggunaan aksara Bali di Bandara Ngurah Rai. Namun karena alasan teknis, peresmian di bandara diundur hingga pukul 21.00 WITA.

Peresmian yang akhirnya dipusatkan di depan Kantor Gubernur Bali juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Selain Kantor Gubernur, peresmian dimulainya penggunaan aksara Bali juga dilakukan di Kantor DPRD Bali, Kantor Parisada Provinsi Bali, jalan nasional I Gusti Ngurah Rai, penunjuk jalan di wilayah Simpang Dewa Ruci, dan RS Bali Mandara.

Baca juga:  Bali Lanjutkan PPKM Level 4, Mal hingga Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup

Di kabupaten/kota, penggunaan aksara Bali antara lain dilakukan di kantor bupati/walikota, kantor DPRD kabupaten/kota, pasar, jalan protokol, dan RSUD. Pun demikian di tingkat kecamatan hingga desa adat dan kelurahan. Termasuk dilakukan pula di Pura Kahyangan Desa dan wantilan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dimulainya penggunaan aksara Bali merupakan implementasi Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Kedua Pergub telah ditandatangani 1 Oktober lalu setelah melalui verifikasi Kementerian Dalam Negeri.

“Terbitnya Pergub ini merupakan kebijakan dan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Pascagempabumi Berkekuatan 6,9 SR, Tujuh Kali Gempa Susulan Terjadi

Penerapan kedua Pergub secara serentak, lanjut Koster, sekaligus bentuk pelaksanaan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah. Atau lebih dikenal dengan jargon satu pulau, satu pola dan satu tata kelola dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana. Bila penggunaan aksara Bali dilakukan serentak kemarin, maka untuk penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali dilaksanakan serentak 11 Oktober mendatang.

“Saya memohon agar seluruh Krama Bali memberi dukungan dan melaksanakan dua Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh,sesuai instruksi gubernur Bali No.2331 tahun 2018 dan memperhatikan panduan teknisnya,” pintanya.

Baca juga:  Ada Rp 226 T Belum Diserap Pemda, Jokowi : Ini Gede Sekali!

Koster menambahkan, aksara Bali digunakan pada kantor lembaga pemerintahan dan kantor lembaga swasta di seluruh wilayah Bali. Posisi aksara Bali ditempatkan diatas huruf latin dengan ukuran berimbang, guna menjaga keluhuran peradaban dan budaya masyarakat Bali. Pasca diresmikan, semua kantor lembaga pemerintahan dan lembaga swasta serta fasilitas publik di seluruh Bali sudah harus menggunakan aksara Bali paling lambat 5 November 2018. Bupati/walikota se-Bali serta pimpinan lembaga lainnya bahkan diminta melapor kepada gubernur untuk memastikan instruksi itu telah dilaksanakan di wilayah masing-masing.

“Saya mengajak generasi muda, sekeha teruna, untuk ikut berperan aktif melaksanakan instruksi gubernur sebagai bentuk rasa memiliki dan tindih dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali yang kita junjung bersama,” imbuhnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *