Peresmian papan nama kantor menggunakan aksara Bali di Klungkung. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung meresmikan penggunaan aksara Bali pada fasilitas Publik, Jumat (5/10) petang. Acara yang diiringi baleganjur itu mengacu pada instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan bahasa, aksara dan sastra Bali telah menjadi warisan leluhur dan sudah menjadi bagian kehidupan dari masyarakat Bali. Atas hal tersebut, sudah sangat pantas ada upaya pelestarian.

Baca juga:  Puluhan Kilometer Pantai di Karangasem Terancam Abrasi

Pemkab Klungkung pun berkomitmen untuk itu. Ini pun diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat maupun steak holder terkait, salah satunya lembaga pendidikan yang menjadi tempat pembelajaran. “Pergub yang dikeluarkan sebagai upaya kita semua untuk bisa melestarikan bahasa, aksara dan sastra Bali. Untuk hal lain yang berkaitan dengan Bali, kita juga harus demikian,” sebutnya.

Disampaikan lebih lanjut, di Kabupaten Klungkung, peresmiannya dilakukan serempak oleh 37 instansi pemerintahan. Menindaklanjuti itu, pemerintah di bawah maupun lembaga publik lainnya juga diinstruksikan untuk mengaplikasikan. “Saya minta kepada masyarakat, pemerintah desa sampai ke tingkat dusun supaya melaksanakan intruksi ini. Mari bergerak bersama,” kata bupati asal Nusa Ceningan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Baca juga:  Pemerintah Korsel Hapus Kewajiban Pemakaian Masker

Penggunaan Bahasa Bali wajib pada hari Kamis, baik dalam komunikasi non formal maupun formal. Tak dimungkiri, tak semua orang bisa cakap menggunakannya.

Namun itu harus dipelajari dan menjadi sebuah kewajiban, bukan paksaan. “Mari bersama-sama belajar, saya juga Bahasa Balinya masih kurang. Tetapi kalau dibiasakan, pasti bisa,” ungkapnya.

Aplikasinya juga untuk di luar lembaga pemerintahan. Masyarakat pun perlu mewariskan kepada anak cucu.

Baca juga:  Bupati Tamba Buka Lomba Mekepung, Bentuk Promosi dan Pelestarian Budaya Lokal

Jangan sampai salah satu bahasa daerah di Indonesia yang masih bertahan ini punah. “Ini bahasa ibu, jangan dilupakan,” imbuhnya.

Pada peresmian yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu juga sekaligus dijadikan pencanangan penggunaan Busana Adat Bali, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Ini pun berjalan setiap Kamis. “Ini juga harus benar-benar dijalankan. Klungkung komitmen,” pungkas Suwirta. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *