DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi IV DPRD Bali mulai mempersiapkan bulan bahasa Bali yang akan digelar Februari 2019 mendatang. Seperti Minggu (7/10), dewan mengundang para penyuluh bahasa Bali agar menyiapkan usulan program penyelenggaraan bulan bahasa Bali bersama dinas terkait. Penyelenggaraan bulan bahasa Bali sudah diatur dalam Perda dan Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali.
“Mereka (penyuluh, red) perlu menyiapkan karena di dalam Perda dan Pergub telah mengatur tentang persoalan pembiayaan dari acara itu. Yaitu di provinsi, di kabupaten, dan di desa,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta.
Menurut Parta, para penyuluh selama ini bertugas di seluruh desa yang ada di Bali. Selain harus mengetahui isi Perda dan Pergub tentang bulan Februari sebagai bulan bahasa Bali, mereka sesegera mungkin juga harus berkomunikasi dengan kepala desa untuk membuat programnya. Pelaksanaan bulan bahasa Bali akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar dalam APBD Induk 2019.
“Sudah dianggarkan Rp 1 miliar. Programnya adalah festival, nyurat aksara massal, lomba memimpin rapat dengan bahasa Bali, festival memadik, olimpiade, dan lomba aplikasi,” jelas Politisi PDIP asal Guwang, Gianyar ini.
Parta berharap, bulan bahasa Bali dapat membuat bahasa Bali semakin kuat dan lestari kedepannya. (rindra/balipost)