MANGUPURA, BALIPOST.com – Pungutan liar atau pungli yang beberapa kali dipergoki polisi sudah ada yang di sidang. Salah satunya adalah juru parkir (jukir) nakal, terdakwa I Made Sepi (33) asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Oleh majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara akhir pekan lalu, terdakwa di hukum selama enam bulan lima belas hari atau 6,5 bulan dalam sidang di PN. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi. Jaksa dari Kejati Bali itu sebelumnya menuntut terdakwa supaya dihukum selama setahun penjara.
Sementara majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Modusnya, dia menjadi jukir tidak resmi. Dia mengenakan tarif parkir di tepi jalan sebesar lima kali lipat di tepi Jalan Legian Kelod Gang Dewi Sri, Kuta, Badung. Terdakwa ditangkap petugas Polda Bali di Jalan Legian Kelod Gang Dewi Sri, Kuta, 10 Mei 2018 sekitar pukul 22.30 wita.
Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada oknum jukir nakal yang melakukan pungli di seputaran wilayah itu. Mereka meminta uang parkir tapi tidak memberikan karcis. Salah satu kirbannya adalah Kadek Pebriska Yana. Begitu akan mau parkir, korban diminta membayar uang parkir Rp 5 ribu. Itupun terdakwa sampaikan dengan suara yang tinggi. “Parkir lima ribu. Kalau tidak mau bayar jangan parkir di sini,” ungkap penuntut umum menirukan kata-kata terdakwa kepada korban saat itu.
Karena datang dari daerah yang jauh dan tidak ingin terjadi sesuatu pada sepeda motornya, korban dengan terpaksa membayar uang parkir seperti diminta terdakwa. Padahal sesuai Perda Kabupaten Badung Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi di tempat khusus parkir, tarif parkir tepi jalan untuk motor nominalnya Rp 1000. Terdakwa kemudian ditangkap.
Setelah menjalani pemeriksaan, dia mengaku dalam sehari bisa mendapatkan uang pungutan parkir sampai Rp 450 ribu. Sekalipun dia tidak tercatat sebagai jukir resmi. Uang hasil pungutan itu dia serahkan kepada seseorang berinisial NS yang saat ini masih dalam penyelidikan.
NS memberi upah setiap sepuluh hari sekali atau saat pulang kampung. Nominal upah yang bisa diterimanya bisa mencapai Rp 700 ribu. Jaksa pun membenarkan terdakwa Sepi hanya orang suruhan. Lantas, kapan NS bakalan ditangkap polisi? Masyarakat pasti nunggu keseriusan polisi mengungkap kasus jukir nakal ini hingga ke orang yang paling bertanggung jawab. (miasa/balipost)